Citrahukum.id, TANGGAMUS, 31 OKTOBER 2026 – Ada yang patut dicermati dalam konfigurasi birokrasi Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Sejumlah jabatan strategis yang memiliki pengaruh besar terhadap arah pemerintahan disebut berada dalam lingkaran alumni Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN). Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah birokrasi benar-benar berjalan berdasarkan profesionalitas dan sistem merit, atau justru berpotensi terkonsentrasi dalam satu lingkaran pengaruh?
Bupati Tanggamus, H. Saleh Asnawi, diingatkan agar tidak hanya melihat struktur pemerintahan dari sisi formalitas jabatan. Sebab, kekuasaan birokrasi bukan sekadar siapa yang menduduki kursi, tetapi juga siapa yang memiliki akses, pengaruh, dan kendali terhadap proses pengambilan keputusan.
Sejumlah posisi yang menjadi sorotan antara lain Asisten I, Asisten II, Asisten III, Inspektur Inspektorat, Kepala Dinas Pendidikan hingga ajudan bupati. Jabatan-jabatan tersebut memiliki fungsi strategis, mulai dari koordinasi pemerintahan, pengawasan internal, pelayanan publik hingga akses komunikasi dengan kepala daerah.
Jika komposisi tersebut benar demikian, publik tentu berhak mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan dan keseimbangan kewenangan dijalankan.
JANGAN SAMPAI SOLIDARITAS ALUMNI BERUBAH MENJADI KONSENTRASI PENGARUH
Persoalannya bukan karena seseorang merupakan alumni STPDN. Tidak ada yang salah dengan latar belakang pendidikan maupun ikatan almamater. Namun, ketika sejumlah posisi penting berada dalam satu jaringan pertemanan dan korps, prinsip profesionalitas, independensi, serta pengawasan harus benar-benar diperlihatkan.
Jangan sampai solidaritas almamater justru melahirkan persepsi bahwa ada lingkaran tertentu yang memiliki pengaruh lebih besar dibandingkan mekanisme pemerintahan itu sendiri.
Mantan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kabupaten Pesisir Barat sekaligus Ketua Persatuan Advokat Indonesia (PERSADIN) Tanggamus, Azhari, S.H., M.M., menyampaikan peringatan keras kepada Bupati Saleh Asnawi.
Menurut Azhari, kepala daerah harus mampu membaca peta kekuatan di lingkungan pemerintahannya. Jangan sampai jabatan strategis hanya menjadi formalitas struktur, sementara fungsi kontrol dan pertanggungjawaban justru tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Jangan sampai bupati hanya menjadi pemegang jabatan tertinggi secara struktural, tetapi tidak memperoleh gambaran utuh mengenai apa yang sesungguhnya terjadi di dalam birokrasi. Kepala daerah harus memastikan semua pejabat bekerja sesuai kewenangan, bukan berdasarkan kedekatan atau solidaritas kelompok," tegas Azhari.
Ia juga menyoroti sejumlah persoalan yang menurutnya membutuhkan penjelasan terbuka, mulai dari fungsi pengawasan Inspektorat, persoalan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga dugaan pungutan yang dikaitkan dengan ajudan Sekretaris Daerah.
"Banyak persoalan yang belum mendapatkan jawaban memadai. Inspektorat harus menjelaskan bagaimana fungsi pengawasan dijalankan. Persoalan BUMD juga membutuhkan keterbukaan. Begitu pula dugaan pungutan yang menjadi perhatian publik. Jangan semuanya dibiarkan menggantung tanpa penjelasan. Jika tidak ada persoalan, sampaikan secara terbuka. Jika ada pelanggaran, tindak sesuai ketentuan," ujar Azhari.
INSPEKTORAT JANGAN HANYA MENJADI PELENGKAP STRUKTUR
Sorotan terhadap Inspektorat menjadi penting karena lembaga tersebut memiliki fungsi strategis dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Publik tentu tidak cukup hanya disuguhi struktur organisasi dan nama-nama pejabat. Yang dibutuhkan adalah bukti bahwa pengawasan benar-benar berjalan, setiap persoalan diperiksa, dan hasil pemeriksaan ditindaklanjuti sesuai aturan.
Jika persoalan publik terus bermunculan tanpa kejelasan penyelesaian, wajar apabila masyarakat mempertanyakan sejauh mana efektivitas pengawasan internal pemerintah daerah.
Demikian pula persoalan BUMD. Pengelolaan perusahaan milik daerah bukan ruang tertutup yang kebal dari pertanyaan publik. Transparansi, akuntabilitas, serta pertanggungjawaban pengelolaan keuangan harus menjadi prinsip utama.
SALEH ASNAWI HARUS MEMASTIKAN TIDAK ADA KEKUASAAN DALAM KEKUASAAN
Azhari mengingatkan, pengalaman dinamika jaringan alumni dalam birokrasi di daerah lain, termasuk DKI Jakarta pada 2019, dapat menjadi bahan refleksi. Ikatan korps dalam pemerintahan perlu ditempatkan secara proporsional agar tidak mengganggu independensi dan tata kelola organisasi.
Kepala daerah memiliki tanggung jawab memastikan bahwa seluruh pejabat bekerja dalam satu sistem pemerintahan yang tunduk pada aturan, bukan membangun lingkaran pengaruh yang berjalan di luar mekanisme kelembagaan.
Evaluasi jabatan tidak boleh dianggap sebagai ancaman terhadap kelompok tertentu. Sebaliknya, evaluasi merupakan bagian dari tanggung jawab kepala daerah untuk memastikan kompetensi, integritas, kinerja, dan kepatuhan setiap pejabat.
PUBLIK MENUNGGU JAWABAN, BUKAN SEKADAR SUSUNAN JABATAN
Kini pertanyaannya sederhana tetapi mendasar: bagaimana Bupati Saleh Asnawi memastikan seluruh jabatan strategis di lingkungan Pemkab Tanggamus tetap independen dan menjalankan fungsi masing-masing?
Apakah fungsi pengawasan sudah berjalan efektif? Bagaimana perkembangan persoalan BUMD? Apa penjelasan pemerintah terkait dugaan pungutan yang disoroti Azhari? Dan bagaimana mekanisme evaluasi terhadap pejabat yang menduduki posisi strategis?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk permusuhan terhadap pemerintahan. Justru merupakan bagian dari kontrol publik agar kekuasaan tidak berjalan tanpa pengawasan.
Sebab, pemerintahan daerah bukan milik satu almamater, bukan milik satu kelompok, dan bukan pula ruang privat para pemegang jabatan. Pemerintahan adalah amanah publik yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Bupati Saleh Asnawi perlu memberikan perhatian terhadap kritik tersebut. Jangan sampai persoalan tata kelola justru berkembang menjadi krisis kepercayaan akibat minimnya keterbukaan dan lemahnya komunikasi publik.
Citra Hukum memandang, yang dibutuhkan Tanggamus bukan sekadar pejabat dengan latar belakang pendidikan yang sama, melainkan birokrasi yang profesional, independen, transparan, dan berani mempertanggungjawabkan setiap kebijakan.
Catatan Redaksi: Citra Hukum membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Bupati Tanggamus, jajaran pejabat yang disebut, Inspektorat, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Setiap dugaan yang disampaikan tetap harus diuji berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Nazir
