Citrahukum.id, PANTOLOAN, SULAWESI TENGAH — Masyarakat Pantoloan bersama sejumlah unsur dan perwakilan masyarakat menggelar rapat konsolidasi pada Senin malam, 12 Oktober 2026. Dalam rapat tersebut, seluruh peserta yang hadir menyepakati pelaksanaan aksi penyampaian aspirasi sebagai langkah bersama untuk mendesak kepastian terkait pelayanan kapal PELNI di Pelabuhan Pantoloan.
Rapat ini menjadi bagian dari konsolidasi akhir setelah masyarakat menilai belum ada kepastian penyelesaian dari Kementerian Perhubungan terkait rencana pemindahan pelayanan kapal PELNI dari Pelabuhan Pantoloan ke Pelabuhan Donggala.
Dalam konsolidasi tersebut, masyarakat kembali menegaskan tuntutan utama, yakni pembatalan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 612 Tahun 2025 serta pengembalian fungsi pelayanan penumpang Pelabuhan Pantoloan dalam Rencana Induk Pelabuhan Teluk Palu melalui mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat menilai persoalan ini tidak boleh terus dibiarkan tanpa kepastian. Bagi mereka, keberadaan pelayanan PELNI di Pantoloan berkaitan langsung dengan akses transportasi, biaya perjalanan, kepentingan pengguna jasa, serta dampak sosial-ekonomi bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada pelabuhan tersebut.
Kesepakatan Aksi Dituangkan dalam Surat Pernyataan Bersama
Kesepakatan dalam rapat tersebut diperkuat melalui Surat Pernyataan Sikap dan Komitmen Bersama Nomor 030/B/PMP/19/2026, yang disiapkan sebagai pedoman bersama bagi unsur dan peserta aksi.
Dalam surat tersebut, seluruh unsur menyatakan bahwa aksi merupakan hasil kesepakatan bersama, bukan keputusan sepihak Persatuan Masyarakat Pantoloan (PMP) maupun pihak tertentu. Para pihak juga berkomitmen untuk mengawal perjuangan sampai terdapat keputusan resmi dari pemerintah atau pihak berwenang.
Surat pernyataan tersebut memuat komitmen bersama dari unsur PMP, LPM, Lembaga Adat, RT/RW, buruh, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan perwakilan masyarakat. Setiap unsur yang menandatangani pernyataan itu menyatakan tanggung jawab bersama untuk menjaga koordinasi, ketertiban, keamanan, dan kelancaran aksi.
Dokumen tersebut juga menegaskan bahwa aksi ini merupakan aksi puncak atau aksi terakhir dalam rangkaian perjuangan yang telah dilakukan selama ini. Seluruh unsur berkomitmen mengawal penyampaian aspirasi hingga diperoleh keputusan resmi atas tuntutan masyarakat.
PMP Tegaskan Tuntutan Tidak Berubah
PMP menegaskan bahwa tuntutan masyarakat bukan sekadar meminta peninjauan atau evaluasi, melainkan meminta keputusan yang jelas mengenai keberlanjutan pelayanan PELNI di Pantoloan.
Masyarakat mendesak Kementerian Perhubungan agar membatalkan SK KP-DJPL Nomor 612 Tahun 2025 dan memastikan fungsi pelayanan penumpang Pelabuhan Pantoloan dikembalikan melalui penyesuaian Rencana Induk Pelabuhan Teluk Palu sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi masyarakat, perjuangan ini bukan untuk mempertentangkan Kota Palu dengan Kabupaten Donggala. Persoalan tersebut menyangkut kebijakan pelayanan transportasi laut dan dampaknya terhadap masyarakat pengguna jasa.
Karena itu, masyarakat berharap pemerintah pusat memberikan kepastian resmi agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut dan keresahan masyarakat dapat diselesaikan melalui keputusan yang jelas.
Komitmen Bersama Mengawal Perjuangan
Dalam surat pernyataan bersama tersebut, PMP ditetapkan sebagai fasilitator bersama Koordinator Lapangan I, Abd Wahyudin, dan Koordinator Lapangan II, Moh. Dzarr, untuk mengoordinasikan unsur-unsur yang terlibat sesuai tujuan dan kesepakatan bersama.
Seluruh peserta juga berkomitmen menjaga keamanan, keselamatan masyarakat, fasilitas publik, serta tidak melakukan kekerasan, perusakan, intimidasi, provokasi, atau tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Masyarakat menegaskan bahwa penyampaian aspirasi akan dilakukan secara terorganisasi dan tetap menghormati hak masyarakat lainnya.
Bagi masyarakat Pantoloan, perjuangan belum dinyatakan selesai sebelum terdapat keputusan resmi yang memberikan kepastian bahwa pelayanan kapal PELNI tetap berada di Pantoloan.
Melalui konsolidasi ini, masyarakat berharap pemerintah pusat segera mengambil keputusan yang jelas, sehingga tuntutan yang telah disampaikan melalui berbagai upaya komunikasi dan surat resmi memperoleh penyelesaian yang konkret.
