PPK Dan Konsultan PUPR Tanggamus Diduga Tutup Mata ! Proyek Rp 9,3 Miliar Ruas Talang Padang - Sumanda Semrawut, Baru Diduga Tanpa Galian, Baru Seumur Jagung Sudah Retak !

PPK Dan Konsultan PUPR Tanggamus Diduga Tutup Mata ! Proyek Rp 9,3 Miliar Ruas Talang Padang - Sumanda Semrawut, Baru Diduga Tanpa Galian, Baru Seumur Jagung Sudah Retak !

Citra hukum
Sabtu, 31 Oktober 2026


Citrahukum.id,TANGGAMUS, 31 Oktober 2026 – Anggaran miliaran rupiah seharusnya melahirkan pembangunan berkualitas, bukan pekerjaan yang justru mengundang tanda tanya. Proyek Pemeliharaan Berkala Ruas (208) Talang Padang–Sumanda senilai Rp9.392.799.000 dari APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2026 kini menjadi sorotan tajam.

Hasil penelusuran awak media di Jalan Raya Talang Sepuh, Kecamatan Talang Padang, Rabu (28/10/2026), menemukan sejumlah kondisi pekerjaan pasangan batu yang patut dipertanyakan. Mulai dari dugaan tidak adanya galian pondasi sebagaimana mestinya, susunan batu yang terlihat tidak rapi, dugaan minimnya adukan perekat, hingga bagian bangunan yang sudah menunjukkan kerusakan.

Proyek yang dikerjakan CV. Kalingga Jaya Shima dengan konsultan pengawas CV. Denmass tersebut kini memunculkan pertanyaan serius: Di mana fungsi pengawasan PPK dan konsultan ketika pekerjaan bernilai hampir Rp9,4 miliar memperlihatkan kondisi seperti ini?

BATU DIDUGA HANYA DITEMPEL, BUKAN DIBANGUN DENGAN PONDASI YANG MEMADAI

Berdasarkan pengamatan awak media di lokasi, terdapat pasangan batu yang tampak tidak tersusun rapi. Bahkan, pada bagian tertentu terlihat celah di antara susunan batu dan kondisi adukan yang dipertanyakan.

Salah seorang warga setempat, Candra, menyampaikan kekecewaannya terhadap hasil pekerjaan tersebut.

"Pemasangan batu tersebut tidak digali, Abang lihat saja sendiri. Saya kecewa dengan pembangunan kok begini," ungkap Candra.

Dalam dokumentasi investigasi, terdapat batu yang dilaporkan dapat dicabut menggunakan tangan. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa daya rekat pasangan batu tidak memadai dan perlu diperiksa berdasarkan spesifikasi teknis serta metode pelaksanaan pekerjaan.

Bahkan, dalam rekaman video investigasi, warga kembali menegaskan:

"Cuma nempel doang, enggak digali, cuma dikeruk tempel di atas saja."

Pernyataan warga tersebut tentu harus diuji melalui pemeriksaan teknis. Namun, apabila benar pasangan batu tidak memiliki pondasi dan kedalaman galian sesuai desain, kondisi itu bukan persoalan sepele. Hal tersebut menyangkut mutu konstruksi, ketahanan bangunan, serta keselamatan infrastruktur publik.

TUMPANG TINDIH BANGUNAN LAMA, BAGIAN BARU SUDAH MENUNJUKKAN KERUSAKAN

Persoalan tidak berhenti pada dugaan pemasangan batu yang tidak sesuai.

Awak media juga menemukan bagian pekerjaan yang terlihat tumpang tindih dengan bangunan lama. Sejumlah bagian pasangan batu tampak tidak beraturan, sementara pada bagian lainnya terlihat retakan, lubang, dan adukan yang mengalami kerusakan.

Ironisnya, pekerjaan yang masih tergolong baru sudah memperlihatkan kondisi yang patut mendapat perhatian serius.

Jika kondisi tersebut tidak segera diperiksa dan diperbaiki, ketahanan bangunan menghadapi aliran air dan kondisi cuaca perlu dipertanyakan, terutama ketika intensitas hujan meningkat.

Masyarakat tentu tidak ingin pembangunan yang dibiayai uang rakyat hanya terlihat bagus ketika proses pengerjaan berlangsung, tetapi kemudian mengalami kerusakan dalam waktu singkat.

PPK DAN KONSULTAN PENGAWAS JANGAN HANYA HADIR SEBAGAI TAMENG FORMALITAS!

Di sinilah tanggung jawab PPK dan konsultan pengawas harus dipertanyakan.

Konsultan pengawas bukan sekadar nama yang tercantum dalam dokumen proyek. Begitu pula PPK bukan hanya pejabat yang menjalankan urusan administrasi kontrak.

Keduanya memiliki tanggung jawab sesuai kewenangan dan kontrak untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan memenuhi persyaratan teknis, mutu, volume, serta ketentuan yang telah ditetapkan.

Lantas, apakah pekerjaan pasangan batu tersebut sudah diperiksa sebelum dinyatakan memenuhi persyaratan?

Apakah kedalaman galian pondasi telah sesuai gambar kerja?

Bagaimana hasil pemeriksaan mutu pasangan batu?

Apakah pekerjaan yang terlihat rusak sudah masuk dalam catatan pengawasan dan diperintahkan untuk diperbaiki?

Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka.

Jangan sampai fungsi pengawasan hanya menjadi formalitas di atas kertas, sementara kondisi fisik pekerjaan di lapangan justru menyisakan persoalan.

Anggaran Rp9,3 miliar bukan uang pribadi kontraktor, bukan uang PPK, dan bukan pula uang konsultan. Itu uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan setiap rupiahnya.

BUPATI SALEH ASNAWI JANGAN HANYA MENERIMA LAPORAN DI ATAS MEJA!

Bupati Tanggamus, H. Saleh Asnawi, diminta memberikan perhatian serius terhadap kondisi proyek tersebut.

Jangan hanya mengandalkan laporan administratif dari jajaran teknis. Pemeriksaan langsung dan evaluasi independen perlu dilakukan untuk memastikan apakah pekerjaan benar-benar sesuai spesifikasi kontrak.

Dinas PUPR juga harus memberikan penjelasan mengenai fungsi pengendalian mutu dan pengawasan proyek tersebut.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi, harus ada tindakan korektif sesuai ketentuan kontrak. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, mekanisme pemeriksaan lebih lanjut perlu dilakukan oleh pihak yang berwenang.

Masyarakat tidak membutuhkan pembelaan berlebihan terhadap kontraktor maupun pejabat teknis. Yang dibutuhkan adalah pembangunan berkualitas dan pertanggungjawaban yang jelas.

CITRA HUKUM: JANGAN SAMPAI UANG RAKYAT HABIS, HASIL PEMBANGUNAN MENJADI MASALAH!

Citra Hukum menilai temuan lapangan tersebut layak mendapatkan pemeriksaan teknis secara menyeluruh. Nilai proyek yang mencapai Rp9.392.799.000 harus sebanding dengan kualitas hasil pekerjaan.

Jangan sampai proyek miliaran rupiah justru menyisakan pekerjaan yang harus diperbaiki kembali sebelum benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.

Jika batu bisa dicabut dengan tangan, jika pasangan terlihat berlubang, dan jika bangunan baru sudah menunjukkan kerusakan, maka yang harus diperiksa bukan hanya batunya, tetapi juga sistem pengawasan dan pertanggungjawaban seluruh pihak yang terlibat.

Citra Hukum akan membuka ruang konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Tanggamus, PPK, konsultan pengawas CV. Denmass, serta kontraktor CV. Kalingga Jaya Shima.

Publik berhak mendapatkan jawaban: apakah pekerjaan tersebut sudah sesuai spesifikasi teknis atau justru terdapat kekurangan yang harus segera diperbaiki?

JANGAN BIARKAN UANG RAKYAT DIBANGUN DENGAN MUTU YANG DIPERTANYAKAN. PENGAWASAN HARUS NYATA, BUKAN SEKADAR NAMA DALAM DOKUMEN PROYEK!

---

DATA PROYEK

- Pekerjaan: Pemeliharaan Berkala Ruas (208) Talang Padang–Sumanda
- Subkegiatan: Pemeliharaan Berkala Jalan
- Tanggal kontrak: 7 Agustus 2026
- Lokasi: Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus
- Sumber dana: APBD Tahun Anggaran 2026
- Kontraktor: CV. Kalingga Jaya Shima
- Konsultan pengawas: CV. Denmass
- Nilai kontrak: Rp9.392.799.000

REDAKSI CITRA HUKUM

Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, independensi pers, dan keberimbangan pemberitaan. Hak jawab serta klarifikasi dari seluruh pihak terkait terbuka untuk dimuat secara proporsional.

Nazir