Citrahukum.id, PARIGI MOUTONG — Polemik terkait pernyataan Kapolres Parigi Moutong mengenai aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) perlu disikapi secara objektif dan proporsional. Penanganan persoalan PETI dinilai membutuhkan pendekatan menyeluruh yang tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat.
Taslim Pakaya menilai, perdebatan mengenai pernyataan Kapolres sebaiknya tidak langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan ada atau tidaknya komitmen kepolisian dalam menangani aktivitas pertambangan tanpa izin.
Menurutnya, penilaian terhadap pelaksanaan tugas aparat penegak hukum perlu didasarkan pada fakta, langkah konkret, konsistensi penindakan, serta hasil penanganan di lapangan.
“Pernyataan seorang pejabat harus dipahami secara utuh dan objektif. Kita tidak bisa langsung menyimpulkan bahwa tidak adanya penegasan secara eksplisit berarti tidak ada komitmen penegakan hukum. Yang lebih penting adalah melihat langkah konkret, konsistensi penindakan, serta upaya mencari solusi atas persoalan yang telah berlangsung lama ini,” ujar Taslim.
Ia berpandangan, persoalan PETI di Kabupaten Parigi Moutong bukanlah persoalan baru. Penanganannya memerlukan evaluasi berkelanjutan agar upaya yang dilakukan dapat memberikan hasil nyata.
Taslim juga menyoroti adanya pergantian kepemimpinan Kapolres di Parigi Moutong yang, menurutnya, diikuti dengan komitmen pemberantasan PETI. Ia menyebut upaya penertiban dan penindakan, termasuk proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, telah dilakukan.
Meski demikian, ia menilai keberadaan aktivitas PETI yang masih dilaporkan berlangsung di sejumlah wilayah perlu menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pemangku kepentingan.
Menurut Taslim, penegakan hukum tetap penting untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, pendekatan penindakan juga perlu disertai langkah pencegahan dan upaya mencari alternatif mata pencaharian yang sesuai dengan hukum bagi masyarakat yang bergantung pada aktivitas ekonomi tersebut.
Ia menilai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait perlu memperkuat koordinasi untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan aktivitas PETI terus berlangsung. Dengan demikian, penanganan tidak berhenti pada penindakan, tetapi juga diarahkan pada penyelesaian persoalan secara berkelanjutan.
Di sisi lain, penanganan PETI juga perlu memperhatikan aspek perlindungan lingkungan, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
Taslim menegaskan bahwa polemik mengenai pernyataan Kapolres sebaiknya menjadi momentum untuk mengevaluasi efektivitas penanganan PETI secara objektif. Menurutnya, komitmen penegakan hukum perlu dinilai berdasarkan tindakan dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata dari redaksi pernyataan dalam komunikasi publik.
