Perpanjangan PKS TPST Bantargebang Disebut "Kolonialisme Lingkungan" oleh Ketua LBH GP Ansor Kota Bekasi

Perpanjangan PKS TPST Bantargebang Disebut "Kolonialisme Lingkungan" oleh Ketua LBH GP Ansor Kota Bekasi

Citra hukum
Senin, 26 Oktober 2026


Citrahukum.id, BEKASI – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kota Bekasi, Aa Muhamad Zaenudin, mengkritik perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Perjanjian untuk lima tahun ke depan itu ditandatangani hari ini.

Menurut Zaenudin, warga Bantargebang tidak dilibatkan dalam pembahasan PKS tersebut, dan informasi yang bisa diakses masyarakat pun sangat terbatas. "Sebenarnya Pemkot Bekasi ini mewakili siapa?" katanya.

Ia juga menyoroti soal kompensasi. Jika skemanya masih sama seperti perjanjian sebelumnya, menurut dia, warga hanya menerima nilai yang kecil setiap bulan. "Secara individu, warga hanya mendapat uang sabun dalam sebulan," ujarnya.

Zaenudin menilai kondisi ini sebagai bentuk "kolonialisme lingkungan". Ia berpendapat Pemkot Bekasi belum mampu memperjuangkan kedaulatan lingkungan dan hak warga, khususnya warga Bantargebang. Ia juga menyebut Pemprov DKI Jakarta selama ini banyak melanggar perjanjian sebelumnya, antara lain soal pengangkutan sampah dan tata kelola TPST yang menurutnya merusak lingkungan.

Selain kepada pemerintah daerah, Zaenudin turut menyayangkan kurang optimalnya peran DPRD Kota Bekasi dalam mengawal dan memperjuangkan hak warga terkait persoalan ini.

Ia mendesak kedua pemerintah daerah membuka isi PKS kepada publik. "Kita lihat apakah Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta menjalankan kewajibannya dengan membuka PKS yang sudah mereka buat kepada warga," tuturnya.

Menurut Zaenudin, keterbukaan dokumen penting agar warga bisa mengkritisi isi perjanjian. Ia menyebut warga berpeluang menempuh gugatan untuk membatalkan PKS apabila ditemukan persoalan. "Warga perlu tahu apa hak dan kewajiban Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI terkait PKS ini, serta apa dampaknya bagi hak-hak warga," katanya.

Tim