Dinding Menutup Akses SDN 31 Negeri Katon, Siswa Disebut Terpaksa Lompat Pagar — Dumas Warga Sudah Masuk Disdik Pesawaran

Dinding Menutup Akses SDN 31 Negeri Katon, Siswa Disebut Terpaksa Lompat Pagar — Dumas Warga Sudah Masuk Disdik Pesawaran

Citra hukum
Kamis, 08 Oktober 2026


Citrahukum.id, PESAWARAN — Persoalan akses keluar-masuk di lingkungan SDN 31 Negeri Katon, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, menuai sorotan warga.

Sebuah akses yang sebelumnya disebut digunakan sebagai jalan keluar-masuk siswa dan warga, kini dilaporkan telah tertutup oleh bangunan tembok.

Dampaknya bukan sekadar persoalan akses.

Warga menyebut kondisi tersebut membuat sejumlah siswa harus keluar-masuk dengan cara melompati pagar.

Kondisi itu juga disebut telah terekam dalam video yang diperoleh media.

Jika benar terjadi sebagaimana terlihat dalam dokumentasi tersebut, kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai aksesibilitas, keselamatan siswa, fungsi fasilitas sekolah, serta dasar kewenangan penutupan akses.

Media masih melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap lokasi, status akses, serta pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan atau penutupan tersebut.

Akses Jalan Berubah Menjadi Tembok

Menurut keterangan warga, sebelum adanya tembok tersebut, jalur itu digunakan sebagai akses keluar-masuk siswa dan masyarakat.

Namun kini akses tersebut disebut telah tertutup.

Persoalan kemudian muncul ketika siswa tetap membutuhkan jalur keluar-masuk sekolah.

Warga menyebut siswa akhirnya memilih jalan lain dengan melompati pagar.

Situasi tersebut dinilai memprihatinkan karena fasilitas pendidikan seharusnya memperhatikan keamanan dan kemudahan akses peserta didik.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan:

«“Dulu jalan itu bisa dilewati siswa dan warga. Sekarang ditutup tembok. Anak-anak malah harus loncat pagar untuk keluar masuk. Kami miris melihatnya.”»

Warga tersebut meminta pemerintah daerah turun langsung melihat kondisi sebenarnya.

«“Kami tidak mau menuduh siapa-siapa. Kami hanya ingin pemerintah datang, melihat langsung, kemudian menjelaskan apa dasar penutupan akses tersebut.”»

Media menerima informasi bahwa kondisi siswa yang keluar-masuk dengan cara melompati pagar tersebut terdokumentasi dalam video.

Dokumentasi tersebut menjadi salah satu bahan penelusuran media, namun media tetap akan melakukan verifikasi mengenai waktu pengambilan video, lokasi, konteks kejadian, dan kondisi terkini sebelum menarik kesimpulan lebih jauh.

Penutupan akses sekolah bukan sekadar persoalan ada atau tidak adanya tembok.

Ada sejumlah pertanyaan publik yang perlu dijawab:

Siapa yang memutuskan akses tersebut ditutup?

Apakah keputusan tersebut merupakan keputusan resmi sekolah?

Apakah terdapat persetujuan dari pihak berwenang?

Apakah akses tersebut merupakan bagian dari aset atau fasilitas sekolah?

Apakah pemerintah desa mengetahui perubahan akses tersebut?

Apakah Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran mengetahui atau memberikan persetujuan?

Bagaimana aspek keselamatan siswa diperhitungkan setelah akses tersebut ditutup?

Hingga berita ini diterbitkan, media belum memperoleh dokumen resmi yang dapat menjawab seluruh pertanyaan tersebut.

Karena itu, media tidak menyimpulkan bahwa penutupan tersebut merupakan pelanggaran hukum.

Yang menjadi kepentingan publik adalah kejelasan mengenai status akses, dasar keputusan, kewenangan pihak yang melakukan penutupan, dan dampaknya terhadap siswa serta masyarakat.

Bagian paling memprihatinkan dari persoalan ini adalah munculnya informasi bahwa siswa harus melompati pagar untuk keluar atau masuk.

Jika dokumentasi video tersebut sesuai dengan kondisi faktual di lapangan, maka situasi ini patut menjadi perhatian pihak sekolah dan pemerintah daerah.

Apakah akses keluar-masuk sekolah memang dirancang sedemikian rupa sehingga siswa harus melewati pagar?

Jika jawabannya tidak, maka perlu dijelaskan mengapa kondisi tersebut bisa terjadi dan langkah apa yang telah dilakukan untuk mengatasinya.

Keselamatan siswa semestinya menjadi salah satu pertimbangan utama dalam setiap perubahan fasilitas sekolah.

Penelusuran media menemukan bahwa persoalan akses tersebut juga muncul bersamaan dengan pertanyaan warga mengenai pengelolaan material bangunan lama setelah sekolah menerima program revitalisasi.

Salah satu material yang dipersoalkan adalah genteng lama.

Warga menduga genteng lama tersebut telah dijual oleh oknum guru.

Namun sampai saat ini media belum memperoleh bukti yang cukup untuk menyatakan siapa yang melakukan penjualan, kapan transaksi dilakukan, berapa nilai transaksi, kepada siapa genteng dijual, maupun apakah transaksi tersebut dilakukan berdasarkan prosedur resmi.

Karena itu, informasi tersebut tetap ditulis sebagai dugaan dan keterangan warga.

Pertanyaan yang lebih penting adalah mengenai status material tersebut.

Apabila material tersebut tercatat sebagai barang milik daerah atau bagian dari aset sekolah, maka perlu dilihat bagaimana prosedur pengelolaannya.

Apakah sudah ada inventarisasi?

Apakah terdapat berita acara pembongkaran?

Apakah ada dokumen penghapusan atau pemindahtanganan?

Siapa yang memiliki kewenangan?

Apakah hasil penjualan, jika memang terjadi, dicatat dan dipertanggungjawabkan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut seharusnya dapat diperoleh melalui pemeriksaan administrasi.

Dumas Warga Sudah Diserahkan ke Dinas Pendidikan

Persoalan ini tidak hanya berhenti pada pembicaraan warga.

Warga disebut telah mengambil langkah administratif dengan menyerahkan laporan/pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran pada 15 September 2026.

Berkas tersebut disebut diterima oleh Linda, staf umum.

Warga berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti.

Langkah yang diharapkan antara lain pemeriksaan lapangan, klarifikasi pihak sekolah, pemeriksaan dokumen, serta penjelasan mengenai status akses dan material bangunan lama.

Dengan adanya Dumas tersebut, bola kini berada pada instansi yang berwenang untuk melakukan verifikasi.

Pertanyaan publik berikutnya adalah apakah persoalan ini akan cukup diselesaikan melalui pemeriksaan administrasi dari balik meja atau perlu dilakukan peninjauan langsung ke lokasi.

Sebab persoalan akses dapat diperiksa secara konkret.

Apakah benar terdapat tembok?

Apakah benar sebelumnya terdapat akses keluar-masuk?

Apakah akses tersebut masih dibutuhkan siswa?

Apakah siswa memang harus melompati pagar?

Apakah tersedia akses alternatif yang aman?

Dan siapa yang bertanggung jawab terhadap perubahan tersebut?

Semua pertanyaan itu sebenarnya dapat dijawab melalui pemeriksaan lapangan dan dokumen.

Dalam konteks aset daerah, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 menjadi salah satu regulasi yang relevan untuk menelusuri pengelolaan BMD.

Namun penerapan ketentuan tersebut terhadap genteng yang dipersoalkan harus didahului dengan verifikasi status barangnya.

Artinya, media tidak menyatakan genteng tersebut pasti merupakan BMD sebelum terdapat dokumen atau keterangan resmi yang membuktikannya.

Jika ternyata material tersebut memang tercatat sebagai aset, maka prosedur pengelolaannya menjadi bagian penting yang perlu diperiksa.

Publik Tidak Membutuhkan Tuduhan, Publik Membutuhkan Jawaban

Persoalan di SDN 31 Negeri Katon pada akhirnya bukan sekadar mengenai sebuah tembok atau genteng lama.

Ada persoalan yang lebih mendasar:

Bagaimana fasilitas pendidikan dikelola?

Bagaimana keputusan mengenai akses siswa dibuat?

Bagaimana keselamatan peserta didik dipastikan?

Bagaimana aset atau material sekolah dipertanggungjawabkan?

Ketika masyarakat menyampaikan pengaduan, seberapa cepat pemerintah memberikan jawaban?

Jika semua tindakan telah dilakukan sesuai prosedur, maka pemeriksaan resmi akan memberikan kepastian sekaligus menghilangkan dugaan yang berkembang.

Sebaliknya, jika ditemukan persoalan administratif, pemerintah dapat mengambil tindakan korektif sesuai kewenangannya.

Karena itu, transparansi dan pemeriksaan objektif jauh lebih penting daripada saling tuding.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih melakukan upaya konfirmasi kepada:

- Kepala/pihak pengelola SDN 31 Negeri Katon;
- pihak yang diduga berkaitan dengan penutupan akses;
- Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran;
- pemerintah Desa Tanjung Rejo;
- pihak terkait program revitalisasi;
- serta pihak lain yang memiliki informasi relevan.

Media memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi.

Media juga tidak menyimpulkan adanya tindak pidana ataupun pelanggaran hukum sebelum terdapat bukti dan pemeriksaan dari pihak yang berwenang.

1. Akses sekolah:
Apa status jalan yang ditutup tembok?

2. Kewenangan:
Siapa yang memutuskan atau melakukan penutupan?

3. Keselamatan siswa:
Mengapa siswa disebut sampai harus melompati pagar?

4. Revitalisasi:
Bagaimana perlakuan terhadap material bangunan lama?

5. Genteng:
Apakah benar terjadi penjualan? Jika benar, siapa, atas dasar apa, dan bagaimana pertanggungjawabannya?

6. Dumas:
Apa tindak lanjut Dinas Pendidikan terhadap laporan warga tertanggal 15 September 2026?

7. Transparansi:
Apakah dokumen terkait akses dan material revitalisasi dapat diperiksa?

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan warga, informasi mengenai Dumas, serta dokumentasi yang diterima media.

Istilah “dugaan”, “disebut”, dan “menurut keterangan warga” digunakan untuk membedakan informasi yang masih memerlukan verifikasi dengan fakta yang telah dapat dikonfirmasi.

Media tidak menyatakan pihak tertentu bersalah.

Apabila pihak sekolah, guru, Dinas Pendidikan, pemerintah desa, pelaksana revitalisasi, maupun pihak lainnya memiliki informasi atau dokumen yang dapat menjelaskan persoalan tersebut, media siap memuat klarifikasi sesuai prinsip hak jawab dan hak koreksi.

Pemberitaan ini akan diperbarui apabila terdapat perkembangan atau hasil klarifikasi resmi.
Setelah di konfirmasi ke Kepala Sekolah  melalui WhatsApp nomor +62 852-6914-xxxx, belum ada tanggapan hingga berita ini di tayangkan.