KH Muhayat Diturunkan di Jalan Tol, LBH Ansor Pringsewu: “Kami Tidak Terima Kiai Kami Diperlakukan Seperti Itu”

KH Muhayat Diturunkan di Jalan Tol, LBH Ansor Pringsewu: “Kami Tidak Terima Kiai Kami Diperlakukan Seperti Itu”

Citra hukum
Rabu, 09 September 2026


Citrahukum.com, LAMPUNG TENGAH — Peristiwa yang dialami KH Muhayat, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Falah Lampung Tengah, dalam perjalanan pulang dari Jambi mendapat perhatian serius dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Pringsewu.

KH Muhayat bersama istrinya diketahui menjadi penumpang bus Miyor dalam perjalanan dari Jambi menuju Lampung. Dalam perjalanan tersebut, KH Muhayat hendak turun di kawasan Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Namun, bus disebut melewati titik yang dituju. KH Muhayat dan istrinya kemudian diturunkan di ruas jalan tol.

Peristiwa tersebut menjadi sorotan setelah penuturan KH Muhayat beredar di media sosial dan mendapat perhatian masyarakat.

Bagi LBH Ansor Pringsewu, persoalan tersebut bukan sekadar masalah titik pemberhentian yang terlewat.

Ada persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni keselamatan, keamanan, kenyamanan, serta hak seorang penumpang sebagai pengguna jasa transportasi.

“Kami Tidak Terima Kiai Kami Diperlakukan Seperti Itu”

Ketua LBH Ansor Pringsewu, Surohman, S.H., C.L.A., menyatakan sikap tegas.

Ia mengaku tidak menerima perlakuan yang dialami KH Muhayat dan istrinya.

«“Kami tidak terima kiai kami diperlakukan seperti itu. Beliau bukan barang yang bisa diturunkan sembarangan. Beliau manusia, seorang kiai, dan penumpang yang memiliki hak atas keamanan, keselamatan, kenyamanan serta pelayanan yang layak.”»

Menurut Surohman, sikap tersebut bukan semata-mata karena KH Muhayat merupakan seorang kiai.

Lebih jauh, persoalan ini menyangkut hak setiap penumpang.

“Kalau hari ini yang mengalami adalah kiai kami, besok bisa masyarakat biasa. Karena itu jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai sesuatu yang normal dalam pelayanan transportasi,” tegasnya.

Surohman menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan meminta maaf atau menyebutnya sebagai kesalahan komunikasi apabila memang terdapat persoalan dalam pelayanan.

Menurutnya, harus dilihat bagaimana prosedur perusahaan dijalankan dan bagaimana keselamatan penumpang dijamin.

“Kalau titik turun terlewat, seharusnya dicari solusi yang aman. Jangan sampai kesalahan operasional kemudian konsekuensinya dibebankan kepada penumpang,” ujarnya.

Dalam perspektif hukum transportasi, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kewajiban perusahaan angkutan umum memenuhi standar pelayanan minimal.

Pasal 141 UU LLAJ pada pokoknya mewajibkan perusahaan angkutan umum memenuhi standar pelayanan minimal yang mencakup antara lain aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan.

“Artinya, pelayanan transportasi bukan hanya soal membawa penumpang dari kota A ke kota B. Ada standar pelayanan yang harus dipenuhi,” kata Surohman.

Selain UU LLAJ, persoalan tersebut juga dapat dilihat dari perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.

Sementara Pasal 19 mengatur tanggung jawab pelaku usaha berkaitan dengan pemberian ganti rugi atas kerugian konsumen dalam kondisi sebagaimana diatur undang-undang.

Menurut Surohman, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hubungan antara penumpang dan penyelenggara jasa transportasi bukan hubungan tanpa tanggung jawab.

“Penumpang membayar jasa. Maka ada hak yang melekat pada penumpang dan ada kewajiban yang melekat pada pelaku usaha. Kalau kemudian muncul persoalan yang merugikan konsumen, tentu harus dilihat secara hukum,” jelasnya.

Pertanyaan Besarnya: Mengapa Penumpang Diturunkan di Tol?

LBH Ansor Pringsewu mempertanyakan alasan dan prosedur yang digunakan dalam penurunan KH Muhayat dan istrinya.

Jika benar lokasi penurunan berada di ruas jalan tol, menurut Surohman, aspek keselamatan harus menjadi perhatian utama.

“Pertanyaannya sederhana. Mengapa penumpang sampai diturunkan di lokasi tersebut? Apa pertimbangan keselamatannya? Apakah ada SOP perusahaan yang mengatur kondisi seperti itu?” katanya.

Menurutnya, apabila titik turun telah terlewat, penyelesaian seharusnya tetap mengutamakan keselamatan penumpang.

Kesalahan titik pemberhentian tidak boleh berubah menjadi risiko keselamatan bagi penumpang.

Surohman menegaskan LBH Ansor Pringsewu tidak akan melakukan penghakiman sepihak.

Pihak perusahaan maupun awak bus tetap mempunyai hak untuk memberikan penjelasan.

Namun, menurutnya, prinsip praduga tak bersalah juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak penumpang.

«“Kami tidak mencari keributan. Kami tidak sedang mencari musuh. Kami meminta penjelasan dan pertanggungjawaban. Kalau ada kekeliruan, sampaikan secara terbuka dan selesaikan secara bertanggung jawab.”»

“Namun kalau memang terdapat hak penumpang yang dirugikan, tentu kami tidak akan tinggal diam,” lanjutnya.

LBH Ansor Pringsewu meminta pihak operator bus Miyor memberikan klarifikasi mengenai sejumlah hal.

Pertama, apakah KH Muhayat dan istrinya merupakan penumpang bus tersebut.

Kedua, apa tujuan turun yang disampaikan kepada awak bus.

Ketiga, mengapa bus melewati titik Bandar Jaya.

Keempat, di mana tepatnya KH Muhayat dan istrinya diturunkan.

Kelima, apakah lokasi tersebut merupakan ruas jalan tol.

Keenam, siapa yang mengambil keputusan terkait penurunan penumpang.

Ketujuh, bagaimana SOP perusahaan apabila penumpang melewati titik turun.

Kedelapan, bagaimana perusahaan memastikan keselamatan penumpang setelah diturunkan.

“Semua itu harus terang. Kalau memang prosedurnya sudah benar, silakan jelaskan. Kalau ada kekeliruan, jangan takut mengakuinya,” kata Surohman.



LBH Ansor Pringsewu menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada KH Muhayat apabila dibutuhkan.

Menurut Surohman, langkah pertama adalah mengumpulkan dan mengamankan bukti.

Mulai dari tiket atau bukti perjalanan, komunikasi dengan awak bus, rekaman video, keterangan saksi, titik lokasi penurunan, identitas kendaraan, hingga keterangan dari pihak operator.

“Jangan berangkat dari emosi. Kita berangkat dari fakta dan bukti. Setelah semua terkumpul, baru kita tentukan langkah hukum yang tepat,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila dari hasil kajian ditemukan adanya pelanggaran terhadap hak penumpang atau kerugian yang harus dipertanggungjawabkan, LBH Ansor akan mempertimbangkan langkah sesuai mekanisme hukum yang tersedia.

“Beliau Kiai Kami”

Surohman mengakui terdapat ikatan moral yang membuat LBH Ansor Pringsewu merasa terpanggil.

“Beliau adalah kiai kami. Tentu kami merasa tidak terima ketika mendengar beliau mengalami perlakuan seperti itu,” katanya.

Namun rasa tidak terima tersebut, menurutnya, harus diwujudkan melalui tindakan yang terukur.

Bukan dengan main hakim sendiri, tetapi dengan memastikan persoalan diperiksa, fakta dibuka, dan hak pihak yang dirugikan diperjuangkan melalui jalur hukum.

“Adab harus dijaga. Keselamatan harus dijaga. Hak penumpang harus dihormati. Kalau ada persoalan, pertanggungjawaban juga harus diberikan,” tegasnya.

Surohman menutup pernyataannya dengan pesan tegas kepada seluruh penyelenggara transportasi.

«“Jangan perlakukan penumpang seperti barang. Penumpang adalah manusia yang keselamatannya menjadi tanggung jawab dalam pelayanan transportasi.”»

“Dan khusus dalam persoalan ini, kami tegaskan sekali lagi: kami tidak terima kiai kami diperlakukan seperti itu. Jika beliau membutuhkan kami, LBH Ansor Pringsewu siap hadir dan memberikan pendampingan sesuai koridor hukum.”

LBH Ansor Pringsewu juga mengingatkan agar seluruh pihak tidak membangun opini yang melampaui fakta.

Persoalan harus diselesaikan secara objektif, transparan, proporsional, dan berdasarkan bukti.

Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan seorang penumpang.

Tetapi juga bagaimana masyarakat memastikan bahwa keselamatan dan martabat setiap pengguna jasa transportasi benar-benar dihormati.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan mengenai peristiwa yang dialami KH Muhayat. Redaksi tetap memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak operator bus Miyor, awak bus, maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip jurnalistik.

Pernyataan LBH Ansor Pringsewu mengenai aspek hukum merupakan sikap dan pandangan pendampingan hukum, sedangkan ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap harus ditentukan berdasarkan fakta, bukti, dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

(Red/Tim)

CITRA HUKUM GROUP
Integritas adalah standar. Fakta adalah pijakan.