Citrahukum.com, LAMPUNG — Aktivitas usaha memang penting untuk menggerakkan ekonomi. Investasi dibutuhkan, lapangan kerja harus dibuka, dan roda produksi harus berjalan. Tetapi ada satu hal yang tidak boleh dikorbankan atas nama pertumbuhan ekonomi: keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Di titik inilah persoalan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) menjadi penting.
Limbah B3 bukan sekadar sampah yang selesai ketika dipindahkan dari lokasi usaha. Ada karakteristik, risiko, tata cara, persyaratan, serta tanggung jawab hukum yang melekat sejak limbah tersebut dihasilkan hingga proses pengelolaannya berakhir.
Karena itu, pertanyaan mendasarnya bukan hanya “apakah perusahaan memiliki dokumen dan perizinan?”, tetapi juga “apakah seluruh kewajiban pengelolaan Limbah B3 benar-benar dijalankan di lapangan?”
Pertanyaan ini penting karena kepatuhan lingkungan tidak seharusnya berhenti pada tumpukan dokumen.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) telah memberikan kerangka mengenai tata cara dan persyaratan pengelolaan Limbah B3.
Artinya, pelaku usaha yang menghasilkan Limbah B3 tidak bisa memperlakukan limbah tersebut secara sembarangan.
Limbah B3 Bukan Sekadar Dipindahkan atau Dibuang
Indra Patriansah, SH., MH., menegaskan bahwa pengelolaan Limbah B3 merupakan bagian dari tanggung jawab hukum yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha.
“Pelaku usaha tidak cukup hanya menjalankan kegiatan produksi dan mengejar keuntungan. Ketika kegiatan usahanya menghasilkan Limbah B3, maka ada tanggung jawab hukum yang harus dilaksanakan. Limbah tersebut harus dikelola sesuai ketentuan, bukan sekadar dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain,” ujar Indra.
Menurutnya, pengelolaan Limbah B3 memiliki tahapan dan persyaratan yang harus diperhatikan. Mulai dari penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan hingga penimbunan, semuanya tidak dapat dilakukan berdasarkan kehendak pelaku usaha semata.
“Ini yang harus dipahami. Limbah B3 bukan limbah biasa. Karena memiliki karakteristik berbahaya dan beracun, maka cara penanganannya pun memiliki ketentuan khusus,” jelasnya.
Dengan demikian, pelaku usaha harus mengetahui dengan jelas jenis dan karakteristik Limbah B3 yang dihasilkan dari aktivitasnya serta memastikan seluruh proses pengelolaannya dilakukan sesuai ketentuan.
Jangan Sampai Patuh di Atas Kertas, Lalai di Lapangan
Persoalan yang perlu menjadi perhatian adalah potensi terjadinya kesenjangan antara kepatuhan administratif dan kepatuhan faktual.
Dokumen lingkungan boleh saja lengkap. Persyaratan administratif boleh saja terpenuhi. Namun, ukuran kepatuhan pada akhirnya juga harus dilihat dari pelaksanaan nyata di lapangan.
Indra menilai, pengawasan menjadi bagian yang tidak kalah penting dari keberadaan regulasi.
“Jangan sampai kepatuhan hanya terlihat di atas kertas. Yang paling penting adalah bagaimana ketentuan tersebut benar-benar diterapkan dalam kegiatan operasional sehari-hari,” tegasnya.
Menurut dia, pemerintah tidak cukup hanya membuat regulasi. Pengawasan dan penegakan ketentuan juga diperlukan untuk memastikan aturan tersebut benar-benar dilaksanakan.
Sementara bagi pelaku usaha, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan harus menjadi bagian dari tata kelola perusahaan, bukan sekadar dilakukan ketika ada pemeriksaan.
Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Dalam pengelolaan Limbah B3, tanggung jawab tidak dapat dilepaskan begitu saja setelah limbah keluar dari proses produksi.
Pelaku usaha tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa Limbah B3 yang dihasilkannya dikelola melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan.
“Ketika sebuah kegiatan usaha menghasilkan Limbah B3, maka perusahaan harus memiliki sistem pengelolaan yang jelas. Jangan sampai limbah sudah keluar dari area produksi, tetapi tidak jelas bagaimana pengelolaan berikutnya,” kata Indra.
Menurutnya, dokumentasi dan pencatatan juga menjadi bagian penting dalam memastikan adanya akuntabilitas.
Setiap tahapan pengelolaan harus dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebab, persoalan lingkungan bukan hanya menyangkut hubungan antara perusahaan dengan pemerintah. Ketika terjadi dampak terhadap lingkungan atau masyarakat, persoalannya dapat berkembang menjadi persoalan publik.
Pengawasan Jangan Menunggu Ada Masalah
Pengawasan lingkungan idealnya bersifat preventif, bukan hanya reaktif setelah muncul persoalan.
Pemerintah memiliki peran penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan diperlukan untuk melihat apakah kewajiban yang tercantum dalam dokumen dan persetujuan benar-benar diterapkan dalam kegiatan operasional.
Di sisi lain, masyarakat juga memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta dapat berperan dalam memberikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran lingkungan kepada instansi yang berwenang.
Indra menilai, sinergi antara pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat diperlukan agar pengelolaan Limbah B3 tidak menjadi persoalan setelah terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan.
“Pengawasan jangan menunggu lingkungan tercemar terlebih dahulu. Prinsipnya harus mencegah sebelum terjadi masalah. Karena kalau pencemaran sudah terjadi, yang terdampak bukan hanya perusahaan, tetapi masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.
Keuntungan Perusahaan Tidak Boleh Menghapus Tanggung Jawab Lingkungan
Pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan sesungguhnya bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan.
Perusahaan tetap dapat berkembang, investasi tetap dapat berjalan, dan kegiatan produksi tetap dapat dilakukan. Namun, seluruhnya harus berjalan dalam koridor hukum dan tanggung jawab lingkungan.
Menurut Indra, perusahaan yang bertanggung jawab adalah perusahaan yang tidak hanya menghitung biaya produksi dan keuntungan, tetapi juga memperhitungkan dampak lingkungan dari kegiatan usahanya.
“Keuntungan adalah tujuan usaha, tetapi kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan lingkungan adalah tanggung jawab. Keduanya harus berjalan bersama,” katanya.
Karena itu, pengelolaan Limbah B3 harus ditempatkan sebagai bagian integral dari tata kelola perusahaan.
Bukan sekadar kewajiban ketika hendak mendapatkan persetujuan.
Bukan sekadar dokumen ketika dilakukan pemeriksaan.
Dan bukan sekadar formalitas ketika masyarakat mulai mempertanyakan dampak kegiatan usaha.
Regulasi Sudah Ada, Kepatuhan yang Harus Dibuktikan
Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 memberikan dasar mengenai tata cara dan persyaratan pengelolaan Limbah B3. Regulasi tersebut juga berada dalam kerangka penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait.
Dengan adanya aturan tersebut, menurut Indra, tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk menganggap pengelolaan Limbah B3 sebagai persoalan yang dapat dilakukan tanpa standar yang jelas.
“Regulasinya sudah ada. Persyaratannya sudah ditentukan. Yang harus dipastikan adalah implementasinya. Jangan sampai kita baru sibuk membicarakan tanggung jawab lingkungan setelah muncul persoalan,” tegasnya.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah kegiatan usaha bukan hanya berapa besar produksi, berapa banyak investasi yang masuk, atau berapa besar keuntungan yang diperoleh.
Ada ukuran lain yang tidak kalah penting: sejauh mana kegiatan usaha tersebut mampu berjalan tanpa mengabaikan hukum, keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Sebab, usaha boleh tumbuh, investasi boleh berkembang, tetapi lingkungan bukan tempat untuk membayar ongkos pertumbuhan ekonomi.
Limbah B3 bukan urusan sepele. Ia adalah persoalan hukum, lingkungan, kesehatan masyarakat, dan tanggung jawab antargenerasi. Karena itu, kepatuhan tidak cukup diklaim—kepatuhan harus dapat dibuktikan.
