BANDAR LAMPUNG — Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung pada Selasa, 8 September 2026, berlangsung dengan mekanisme kehadiran yang menjadi perhatian sejumlah anggota dewan. Selain anggota yang hadir langsung di ruang sidang, terdapat pula anggota yang mengikuti rapat melalui Zoom Meeting.
Rapat tetap berlangsung dan jumlah kehadiran disebut mencapai 61 anggota sehingga kuorum terpenuhi. Namun, di tengah jalannya persidangan, muncul pertanyaan mengenai mekanisme kehadiran secara virtual dalam rapat paripurna.
Pertanyaan tersebut mengemuka melalui interupsi sejumlah anggota DPRD. Salah satunya disampaikan Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, yang meminta agar mekanisme kehadiran melalui Zoom dievaluasi.
Menurut Yanuar, penggunaan konferensi video sebelumnya berkaitan erat dengan situasi pandemi Covid-19 ketika pertemuan secara langsung menghadapi berbagai keterbatasan.
Kini, setelah kondisi pandemi berlalu dan aktivitas pemerintahan kembali banyak dilakukan secara tatap muka, penggunaan mekanisme kehadiran virtual dalam rapat paripurna kembali menjadi bahan pembahasan.
Pada masa pandemi, konferensi video menjadi salah satu sarana untuk menjaga agar kegiatan pemerintahan tetap berjalan di tengah pembatasan aktivitas tatap muka.
Teknologi memungkinkan rapat dilaksanakan tanpa seluruh peserta berada di satu ruangan. Mekanisme tersebut juga memberikan alternatif ketika kondisi tertentu membuat kehadiran fisik sulit dilakukan.
Namun, ketika kondisi telah berubah, muncul pertanyaan apakah mekanisme tersebut masih relevan digunakan dalam seluruh situasi, khususnya dalam forum resmi lembaga legislatif.
Pertanyaan itu bukan semata persoalan teknologi, melainkan berkaitan dengan tata cara persidangan, kepastian aturan, serta standar kehadiran anggota DPRD.
Rapat paripurna memiliki posisi penting dalam proses kerja lembaga legislatif. Di dalamnya, anggota DPRD mengikuti pembahasan, menyampaikan pendapat, melakukan interupsi, mendengarkan pandangan anggota lain, serta menjalankan fungsi kelembagaan sesuai agenda persidangan.
Karena itu, makna kehadiran tidak hanya dapat dilihat dari tercatat atau tidaknya seorang anggota dalam daftar hadir, tetapi juga dari bagaimana mekanisme tersebut diatur dan diterapkan.
Secara administratif, terpenuhinya kuorum menjadi salah satu unsur penting agar rapat dapat berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam paripurna 8 September 2026, jumlah kehadiran disebut mencapai 61 anggota dan rapat tetap dilanjutkan.
Namun, muncul persoalan lain: bagaimana status kehadiran anggota yang mengikuti rapat melalui sarana virtual?
Pertanyaan tersebut penting dijawab melalui aturan yang berlaku di DPRD Provinsi Lampung.
Apakah kehadiran secara daring secara eksplisit diperbolehkan? Dalam kondisi apa mekanisme tersebut dapat digunakan? Bagaimana memastikan peserta virtual mengikuti seluruh jalannya persidangan? Dan bagaimana pencatatan kehadirannya dilakukan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut sebaiknya mengacu pada tata tertib DPRD dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan semata berdasarkan asumsi.
Perdebatan mengenai kehadiran virtual tidak semestinya dimaknai sebagai penolakan terhadap teknologi.
Digitalisasi justru dapat menjadi bagian penting dalam meningkatkan efektivitas kerja lembaga pemerintahan dan legislatif. Penggunaan dokumen elektronik, sistem informasi, hingga konferensi daring dapat membantu komunikasi dan administrasi kelembagaan.
Yang perlu dipastikan adalah batas dan tata kelolanya.
Apabila kehadiran virtual diperbolehkan, ketentuan mengenai penggunaannya perlu jelas. Misalnya mengenai kondisi yang dapat menjadi dasar kehadiran daring, mekanisme verifikasi peserta, pencatatan kehadiran, serta hak dan kewajiban anggota selama mengikuti persidangan.
Sebaliknya, apabila kehadiran fisik merupakan standar utama dalam rapat tertentu, pengecualian juga perlu memiliki dasar dan mekanisme yang jelas.
Dengan demikian, tidak terjadi perbedaan tafsir di kemudian hari.
Polemik tersebut muncul di tengah agenda DPRD Lampung yang cukup penting.
Dalam rapat paripurna 8 September 2026, DPRD antara lain membahas Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, DPRD menyampaikan 12 Raperda usul inisiatif yang mencakup sejumlah bidang, antara lain sumber daya air, perkebunan, pertanian perkotaan, hilirisasi ubi kayu, barang milik daerah, koperasi dan usaha kecil, infrastruktur, pertambangan rakyat, pendidikan, desa wisata, serta kelautan dan perikanan.
Agenda tersebut berkaitan dengan kebijakan daerah dan kepentingan masyarakat. Karena itu, partisipasi anggota DPRD dalam setiap pembahasan menjadi bagian penting dari pelaksanaan fungsi representasi.
Terpenuhinya kuorum merupakan aspek penting dalam sebuah persidangan. Namun, bagi masyarakat, kualitas kerja DPRD tentu tidak hanya diukur dari jumlah anggota yang tercatat hadir.
Masyarakat juga berkepentingan mengetahui sejauh mana wakil mereka mengikuti pembahasan, menyampaikan pandangan, memperjuangkan aspirasi, dan mengambil bagian dalam proses pengambilan keputusan.
Karena itu, persoalan kehadiran virtual dalam paripurna 8 September 2026 dapat menjadi momentum bagi DPRD Lampung untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai dasar dan mekanisme penerapannya.
Penjelasan tersebut penting bukan untuk menyudutkan anggota yang mengikuti rapat secara daring, melainkan untuk memastikan adanya kepastian aturan dan transparansi dalam penyelenggaraan persidangan.
Rapat paripurna tetap berlangsung. Kuorum terpenuhi dan agenda persidangan dilaksanakan.
Namun, perdebatan mengenai kehadiran melalui Zoom menyisakan pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka: sejauh mana mekanisme kehadiran virtual masih relevan dalam rapat paripurna pada kondisi normal, dan bagaimana dasar hukumnya diterapkan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut berada pada DPRD Provinsi Lampung, khususnya pimpinan dan pihak terkait yang memiliki kewenangan menjelaskan tata cara penyelenggaraan persidangan.
Jika mekanisme kehadiran virtual memang memiliki dasar yang jelas, penjelasan tersebut akan memberikan kepastian kepada publik. Jika masih terdapat ruang interpretasi, evaluasi dan penyempurnaan aturan dapat menjadi pilihan.
Sebab, pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan angka dalam daftar hadir.
Masyarakat membutuhkan wakil rakyat yang menjalankan fungsi representasi secara sungguh-sungguh, transparan, dan bertanggung jawab.
Teknologi boleh membuat jarak menjadi dekat. Namun, tanggung jawab seorang wakil rakyat seharusnya tidak pernah berjarak dengan kepentingan masyarakat.
Penulis: Sekretaris DPD PWRI Provinsi Lampung
