Updateperistiwa.com, PRINGSEWU - Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 yang dialokasikan untuk PAUD Kober Kinasih 2, berlokasi di Pekon Karangsari, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, kini memunculkan banyak pertanyaan serius dari masyarakat. Bantuan bersumber dari APBN senilai Rp 140.789.000,- (Seratus Empat Puluh Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dikelola langsung oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender.
Berdasarkan penelusuran langsung awak media dan keterangan yang diberikan oleh para pekerja yang terlibat di lokasi pengerjaan, rincian pekerjaan yang sebenarnya dikerjakan ternyata jauh lebih kecil dan sederhana dibandingkan nilai anggaran yang tercantum di spanduk resmi:
RINCIAN PEKERJAAN YANG DILAKUKAN MENURUT KETERANGAN PEKERJA:
- Perbaikan/rehabilitasi ruangan utama berukuran 8 meter × 10 meter
- Pengerjaan jendela: hanya 2 lubang jendela sebanyak 5 unit
- Penggantian/perbaikan atap menggunakan rangka baja ringan
- Penambahan pagar/penahan di samping bangunan berukuran 2 meter × 8 meter
- Campuran adukan menggunakan perbandingan 4 : 1, besi tulangan yang dipakai berukuran besi coran diameter 10 mm
- Yang mengerjakan: para pekerja yang disuruh langsung dari pihak sekolah
PARA PEKERJA BEKERJA TANPA ALAT PENGAMAN APA PUN TIDAK ADA HELM, TIDAK ADA SEPATU KESELAMATAN, TIDAK ADA SARUNG TANGAN ATAU PELINDUNG LAINNYA
-
KETERANGAN SANGAT SERIUS DARI PEKERJA
Saat ditanya siapa yang mengawasi pekerjaan, para pekerja menjawab secara tegas:
“Kami tidak tahu siapa pengawasnya. Kami hanya bekerja atas perintah dari pihak sekolah saja.”
Artinya: tidak ada pengawas teknis, tidak ada pengawas dari dinas terkait, tidak ada petugas yang memantau spesifikasi, volume, kualitas, maupun keselamatan kerja di lapangan. Pekerjaan dilaksanakan tanpa pengawasan dan tanpa penerapan standar keselamatan kerja sama sekali.
PERBANDINGAN NILAI ANGGARAN vs HARGA WAJAR DI KABUPATEN PRINGSEWU
Berdasarkan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) dan harga pasar yang berlaku di wilayah Pringsewu serta sekitarnya:
Perbaikan ruangan 8×10 m + atap baja ringan + jendela + pagar samping + lantai & cat, dengan spesifikasi adukan 4:1 dan besi diameter 10 mm:
- Biaya wajar lengkap dengan bahan, upah, serta kelengkapan keselamatan kerja: Rp 60.000.000 – Rp 85.000.000,- saja sudah cukup bagus dan kuat
-
- Sedangkan yang dianggarkan: Rp 140.789.000,-
SELISIH DIDUGA TERBENGKAK: Rp 55 JUTA – Rp 80 JUTA LEBIH!
-
ANGGARAN MENCAPAI 1,5 2 KALI LIPAT DARI HARGA SEHARUSNYA!
Belum ada rincian harga satuan resmi:
- Tidak tercantum berapa harga baja ringan per meter, harga besi, harga jendela, harga cat, harga upah semuanya hanya tertulis angka besar tanpa rincian terbuka
-
- Pelaksana hanya panitia sekolah, belum ada laporan kemajuan, foto bukti, maupun pembukuan yang dipajang untuk dilihat warga
-
- Tidak ada bukti penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) padahal biaya keselamatan sudah termasuk dalam standar harga satuan resmi
DASAR HUKUM YANG DILANGGAR:
UU No. 2 Tahun 2026 Pasal 15 Ayat (1): Setiap penggunaan anggaran negara wajib sesuai kebutuhan nyata dan harga wajar yang berlaku di daerah.
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Setiap pekerjaan wajib menjamin keselamatan tenaga kerja dengan menyediakan alat pelindung diri yang sesuai pelanggaran ini juga menjadi indikasi pengelolaan yang tidak tertib dan tidak bertanggung jawab.
Permendagri & Aturan Pengelolaan Bantuan Pendidikan: Wajib ada pengawasan teknis, rincian harga satuan, laporan fisik, dan transparansi publik.
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 2 & 3: Jika anggaran sengaja dibesar-besarkan, tidak sesuai pekerjaan nyata, dan tidak dipertanggungjawabkan masuk dugaan kerugian keuangan negara.
*KESIMPULAN AWAL:*
“Dari ukuran, bahan, campuran adukan, volume pekerjaan, sampai kelalaian keselamatan kerja semuanya menunjukkan nilai Rp 140 JUTA LEBIH SANGAT JAUH DI ATAS HARGA WAJAR. Belum ada pengawas resmi, belum ada rincian biaya, belum ada bukti laporan, bahkan standar keselamatan kerja pun diabaikan. Pola ini sudah terindikasi jelas pengelolaan anggaran yang tidak transparan dan tidak sesuai ketentuan. Sangat perlu diperiksa menyeluruh oleh instansi berwenang.”
Awak media akan terus memantau perkembangan, dan meminta instansi terkait segera memeriksa rincian biaya, volume pekerjaan, kelayakan pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dana APBN ini secara terbuka dan transparan.
( Team )
