Citrahukum.com, LAMPUNG UTARA – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk komponen Sarana dan Prasarana (Sapras) di SDN 1 Bojong Barat, Kecamatan Kotabumi Kota, Kabupaten Lampung Utara, diduga tidak direalisasikan.
Hal tersebut mencuat setelah tim media melakukan pantauan ke sekolah pada Rabu, 9 September 2026. Dari pantauan di lapangan, kondisi sejumlah fasilitas sekolah masih memprihatinkan dan belum mengalami perbaikan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SDN 1 Bojong Barat Berinisial Y membenarkan bahwa komponen Sapras tidak dianggarkan dalam penggunaan dana BOS tahun ini.
"Untuk beberapa tahun kemarin sampai tahun 2025 Sapras memang tidak kami anggarkan. Prioritas kami alat belajar seperti buku", ujar Kepsek saat ditemui di ruangannya.
Disamping itu Kepala Sekolah juga tidak mengakui bahwa adanya Anggaran Pengembangan Perpustakaan, sedangkan di Laporan terlihat jelas ada nominal yang dianggarkan untuk pengembangan Perpustakaan.
Keadaan Perpustakaan pun terlihat rusak dan tidak nyaman karna banyak barang yang tidak digunakan lagi berserakan, selain itu bangunan Perpustakaan sudah banyak yang rusak seperti Plafon, dinding, jendela yang pecah.
Keadaan Perpustakaan itu lebih layaknya seperti gudang.
Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya, mengingat berdasarkan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022, dana BOS dapat digunakan untuk Sapras maksimal 20% dari total dana yang diterima guna menunjang kegiatan belajar mengajar.
Berdasarkan pantauan, beberapa ruang kelas dan ruang perpustakaan di sekolah tersebut terlihat membutuhkan perbaikan.
Masyarakat dan wali murid berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara dapat meninjau langsung kondisi sekolah dan memberikan kejelasan terkait penganggaran dana BOS.
"Kami hanya ingin transparansi. Kalau memang tidak dianggarkan, alasannya apa. Kalau dianggarkan, buktinya mana," kata salah satu perwakilan wali murid.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini.
Masyarakat mendesak ada tindakan dari Dinas Terkait seperti Dinas Pendidikan dan Inspektorat yang meninjau dan turun langsung kelapangan secepatnya.
(Samsudin kabiro )
