‎SP2HP Sudah Sebut Bukti Permulaan Cukup, Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Pesawaran Diminta Segera Berujung Kepastian Hukum

‎SP2HP Sudah Sebut Bukti Permulaan Cukup, Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Pesawaran Diminta Segera Berujung Kepastian Hukum

Citra hukum
Senin, 10 Agustus 2026


‎
Citrahukum.com, ‎PESA­WARAN, 10 Agustus 2026 — Perkara dugaan pencabulan terhadap anak di Kabupaten Pesawaran memasuki babak penting. Dokumen resmi kepolisian yang diterima redaksi menunjukkan bahwa laporan yang dibuat pada 17 Januari 2026 telah berkembang dari tahap penyelidikan menuju penyidikan.
‎
‎Yang menjadi sorotan bukan semata dugaan tindak pidananya, melainkan kepastian hukum setelah penyidik sendiri menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup.
‎
‎Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/13/I/2026/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana terkait perlindungan anak dan dugaan pencabulan terhadap anak.
‎
‎Dalam perkembangan tertanggal 9 Februari 2026, Polres Pesawaran menerangkan sejumlah langkah penyelidikan, antara lain pendampingan pemeriksaan visum terhadap korban, pemeriksaan saksi, pendampingan pemeriksaan psikologi korban, koordinasi dengan Dinas Sosial, serta pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan.
‎
‎Saat itu, penyidik menyebut masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi dan Visum et Repertum (VER) sebelum melakukan gelar perkara.
‎
‎Namun, perkembangan berikutnya menjadi titik penting.
‎
‎12 Maret: Polisi Nyatakan Bukti Permulaan Cukup
‎
‎Dalam SP2HP tertanggal 12 Maret 2026, Polres Pesawaran menyatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga diduga keras telah terjadi peristiwa pidana pencabulan terhadap anak.
‎
‎Surat tersebut merujuk pada Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
‎
‎Polisi kemudian menyatakan akan melanjutkan proses terhadap perkara tersebut melalui tahap penyidikan, dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/18/III/RES.1.24./2026/Reskrim tanggal 12 Maret 2026.
‎
‎Dengan demikian, terdapat rangkaian administrasi hukum yang cukup jelas:
‎Laporan → penyelidikan → pemeriksaan dan pengumpulan bukti → dinyatakan ditemukan bukti permulaan yang cukup → penyidikan.
‎
‎Pertanyaannya kini sederhana tetapi sangat fundamental:
‎Jika proses penyidikan telah berjalan dan alat bukti yang diperlukan telah terpenuhi, kapan kepastian status hukum terhadap pihak yang dilaporkan diberikan.
‎
‎Tim Kuasa Hukum LBH Ansor, Alvi Aprian, S.H. dan Surohman, S.H., menegaskan bahwa pihaknya menghormati kewenangan penyidik dan asas praduga tak bersalah.
‎
‎Namun, menurut tim kuasa hukum, penghormatan terhadap proses hukum tidak boleh dimaknai sebagai pembiaran terhadap perkara tanpa batas waktu.
‎
‎“Kami tidak meminta kepolisian menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya karena tekanan publik. Kami meminta penyidik bekerja berdasarkan hukum dan alat bukti. Tetapi apabila berdasarkan hasil penyidikan memang telah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan unsur tindak pidana terpenuhi, maka harus ada kepastian hukum mengenai status pihak yang dilaporkan,” ujar Alvi Aprian, S.H.
‎
‎Hal senada disampaikan Surohman, S.H.
‎
‎“Dokumen kepolisian tanggal 12 Maret 2026 secara tegas menyebut telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan perkara dilanjutkan ke penyidikan. Karena itu, keluarga korban berhak mengetahui perkembangan penanganannya. Jika alat bukti telah memenuhi ketentuan KUHAP, kami meminta penyidik tidak membiarkan perkara menggantung dan segera mengambil langkah hukum sesuai kewenangannya,” tegas Surohman.
‎
‎Menurutnya, tuntutan tersebut bukanlah permintaan untuk mengabaikan hak pihak yang dilaporkan.
‎
‎“Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka bukan vonis. Tetapi sebaliknya, korban dan keluarganya juga memiliki hak atas penanganan perkara yang profesional, transparan, akuntabel dan memberikan kepastian hukum,” lanjutnya.
‎
‎KUHAP Baru: Tersangka Harus Berdasarkan Minimal Dua Alat Bukti
‎Ketentuan tersebut memiliki relevansi dengan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
‎
‎KUHAP baru mendefinisikan tersangka sebagai orang yang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti. UU yang sama juga mengatur bahwa penetapan tersangka dilakukan penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti. 
‎
‎Artinya, secara hukum, pemberitaan ini tidak menyatakan pihak yang dilaporkan telah bersalah.
‎
‎Justru sebaliknya, pertanyaan yang patut diajukan adalah apakah seluruh persyaratan hukum yang diperlukan untuk penetapan tersangka sudah terpenuhi atau belum.
‎
‎Jika belum, penyidik tentu memiliki kewenangan untuk melengkapi penyidikan.
‎
‎Jika sudah terpenuhi, maka proses hukum selanjutnya harus berjalan sesuai ketentuan.
‎
‎UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada Pasal 415 huruf b mengatur perbuatan cabul terhadap seseorang yang diketahui atau patut diduga sebagai anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. 
‎
‎Dalam perkara ini, pasal tersebut bukan berarti pihak yang dilaporkan otomatis bersalah.
‎
‎Penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pada akhirnya pengadilan.
‎
‎Orang tua korban, yang identitasnya tidak kami sebut demi perlindungan anak, berharap perkara tersebut tidak berhenti pada dokumen laporan dan penyidikan.
‎
‎“Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami. Kami sudah mengikuti proses hukum dan menyerahkan bukti serta keterangan kepada penyidik. Kami berharap perkara ini ditangani sampai tuntas dan kami mendapatkan kepastian hukum,” ujar orang tua korban.
‎
‎Keluarga korban juga menyatakan tidak menginginkan perkara tersebut menjadi konsumsi berlebihan yang justru dapat berdampak terhadap kondisi anak.
‎
‎“Kami tidak ingin anak kami semakin terbebani. Yang kami harapkan adalah proses hukum berjalan, hak anak dilindungi, dan apabila memang secara hukum sudah cukup bukti, kami berharap ada tindakan sesuai hukum,” katanya.
‎
‎Laporan dibuat pada 17 Januari 2026. SP2HP pertama yang diperlihatkan kepada redaksi bertanggal 9 Februari 2026. Kemudian pada 12 Maret 2026, kepolisian menyatakan penyelidikan telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan perkara masuk penyidikan.
‎
‎Kini, pada 10 Agustus 2026, rangkaian proses tersebut telah berjalan berbulan-bulan.
‎
‎Di titik inilah prinsip kepastian hukum menjadi penting.
‎
‎Bukan berarti penyidik harus tunduk kepada tekanan pemberitaan.
‎
‎Bukan pula berarti seseorang harus dinyatakan bersalah sebelum persidangan.
‎
‎Tetapi masyarakat berhak mempertanyakan sejauh mana perkembangan penyidikan, terutama ketika dokumen resmi kepolisian telah menyatakan adanya bukti permulaan yang cukup.
‎
‎KUHAP baru bahkan mengatur mekanisme pengawasan terhadap penanganan laporan. Dalam kondisi tertentu, ketika penyelidik atau penyidik tidak menanggapi laporan dalam jangka waktu yang ditentukan, pelapor memiliki mekanisme untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada atasan penyidik atau pejabat pengemban fungsi pengawasan. 
‎
‎Tim Kuasa Hukum LBH Ansor menegaskan kembali bahwa tuntutan mereka bukanlah vonis melalui media.
‎
‎“Kami tidak sedang mengadili siapa pun melalui media. Pengadilanlah yang menentukan bersalah atau tidak. Yang kami minta adalah penyidik menjalankan kewenangan berdasarkan hukum. Jika bukti belum cukup, katakan belum cukup dan lengkapi. Jika sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana KUHAP, maka kami meminta proses penetapan tersangka dilakukan sesuai ketentuan,” kata Alvi Aprian.
‎
‎Surohman menambahkan:
‎“Jangan sampai masyarakat melihat hukum hanya tajam ketika laporan dibuat, tetapi lamban ketika korban menunggu kepastian. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada anak sekaligus menjamin proses hukum yang adil bagi semua pihak,” ujarnya.
‎
‎Atas dasar dokumen tersebut, publik patut mendapatkan penjelasan resmi:
‎Bagaimana perkembangan penyidikan sejak 12 Maret 2026?
‎
‎Apakah hasil Visum et Repertum dan pemeriksaan psikologi korban telah diterima?
‎
‎Apakah gelar perkara telah dilaksanakan?
‎Apakah penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana standar penetapan tersangka dalam KUHAP baru?
‎
‎Jika belum, apa alat bukti yang masih harus dilengkapi?
‎
‎Jika telah terpenuhi, kapan langkah hukum berikutnya dilakukan?
‎Apakah perkara masih berjalan aktif atau terdapat kendala tertentu dalam penyidikan?
‎
‎Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab bukan untuk menghakimi pihak yang dilaporkan, melainkan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
‎
‎Pers Mengawasi, Bukan Mengadili
‎Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen kepolisian yang diperlihatkan kepada redaksi dan keterangan para pihak. Status pihak yang dilaporkan tetap sebagai orang yang belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
‎
‎Identitas korban anak dan informasi yang dapat membuka identitas korban tidak ditampilkan.
‎
‎Prinsip tersebut sejalan dengan kewajiban pers untuk menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan menghormati kepentingan publik. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menempatkan pers antara lain untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui, melakukan pengawasan, kritik dan koreksi terhadap persoalan kepentingan umum. 
‎
‎Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum.
‎
‎Jika bukti belum cukup, lengkapi secara profesional.
‎
‎Jika bukti telah cukup sesuai hukum, berikan kepastian.
‎
‎Korban membutuhkan keadilan. Pihak yang dilaporkan berhak atas proses hukum yang adil. Dan masyarakat berhak mengetahui bahwa hukum benar-benar bekerja.(Tim)
‎
‎#Pesawaran #PolresPesawaran #PencabulanAnak #PerlindunganAnak #KepastianHukum #KeadilanUntukKorban #LBHAnsor #PenegakanHukum #KUHPBaru #KUHAPBaru #SP2HP #Investigasi #BeritaPesawaran #Lampung #Keadilan #SupremasiHukum
‎