*TANGGAPAN SURAT TERBUKA: WAKIL BUPATI PRINGSEWU TURUNKAN SAT POL PP CEK LANGSUNG KE LAPANGAN*

*TANGGAPAN SURAT TERBUKA: WAKIL BUPATI PRINGSEWU TURUNKAN SAT POL PP CEK LANGSUNG KE LAPANGAN*

Citra hukum
Rabu, 01 Juli 2026


 
Citrahukum.com, Menindaklanjuti surat terbuka yang disampaikan DPC Komite Wartawan Indonesia (KWI) Kabupaten Pringsewu terkait dugaan penebangan dan penggundulan bukit tanpa izin di Dusun Pagar Sari, RT 001 RW 003, Pekon Fajar Agung Barat, Kecamatan Pringsewu, Wakil Bupati Pringsewu, Umi Laila, segera merespons dengan langkah nyata.
 
Melalui pernyataan resminya, Wakil Bupati Umi Laila menyatakan telah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Pringsewu untuk turun ke lokasi guna melakukan pengecekan dan verifikasi secara langsung.
 
“Kami menanggapi laporan dan surat terbuka yang disampaikan dengan serius. Sesuai kewenangan dan tanggung jawab, saya telah memerintahkan Sat Pol PP untuk segera mendatangi lokasi, memeriksa kondisi lapangan, serta mengumpulkan keterangan dan bukti yang dibutuhkan,” ujar Umi Laila, Kamis (2/7/2026).
 
Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga harus ditangani secara transparan dan sesuai aturan hukum. “Tidak ada yang kebal hukum. Jika terbukti ada pelanggaran, akan diambil tindakan tegas tanpa pandang bulu demi melindungi kepentingan umum dan keselamatan warga,” tambahnya.
 
*Pengecekan ini didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain*
 
- UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat (3) dan Pasal 78
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 35 dan Pasal 98
- UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 38
 
Sementara itu, Kepala Sat Pol PP Pringsewu hingga saat ini belum menyampaikan hasil pemeriksaan tim yang telah diturunkan ke lokasi. Pihaknya menyebutkan masih dalam proses pengumpulan data dan penyusunan laporan yang nantinya akan disampaikan kepada Wakil Bupati beserta instansi terkait lainnya.
 
Masyarakat dan pihak pelapor pun menanti kejelasan hasil pengecekan tersebut, agar segera diketahui apakah kegiatan yang berlangsung telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan atau justru terbukti melanggar aturan yang berlaku.