Citrahukum.com, *SURAT TERBUKA*
Kepada Yth.
1. Bupati Pringsewu
2. Wakil Bupati Pringsewu
3. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu
4. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu
5. Camat Pagelaran
di Tempat
Dengan hormat,
Melalui surat terbuka ini, kami sampaikan temuan dan dugaan pelanggaran yang terjadi pada Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Pasir Ukir, yang beralamat di wilayah Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
Berdasarkan penelusuran dan verifikasi di lapangan, diketahui bahwa pengelola dapur yang bernama Rini, beserta pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan anggota DPRD Kabupaten Pringsewu, telah melakukan pengecoran dan memanfaatkan saluran drainase milik Pekon untuk menyalurkan limbah cair kegiatan dapur. Tindakan ini dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari instansi berwenang dan tanpa persetujuan tertulis dari Pemerintah Pekon Pasir Ukir.
Setelah kasus ini terungkap dan menjadi perhatian publik, pihak terkait baru melakukan pembongkaran bagian pengecoran yang menutupi saluran tersebut dan mengembalikannya ke kondisi semula. Namun, hal ini tidak serta-merta menghapus kesalahan dan tanggung jawab hukum yang telah dilakukan.
Sebagai bentuk tanggapan, PAW Kepala Pekon Pasir Ukir, Ilyas Zahri, telah menyatakan dengan tegas bahwa dilarang memanfaatkan saluran umum milik Pekon untuk keperluan pribadi atau usaha, dan mewajibkan pengelola membuat saluran pembuangan limbah sendiri sesuai standar. Beliau juga menegaskan bahwa meskipun sudah dibongkar, pertanggungjawaban tetap berlaku.
Sampai saat ini, belum ada keputusan resmi dari tim pemeriksa Kecamatan Pagelaran, serta Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup juga belum melakukan peninjauan teknis dan pengambilan keputusan terkait kasus ini.
*Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan*
- UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air — Pasal 33 dan 57: Mengubah bentuk atau memanfaatkan saluran umum tanpa izin adalah pelanggaran; pemulihan kondisi tidak menghapus sanksi hukum.
-
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa — Pasal 89 dan 113: Penggunaan aset serta fasilitas umum desa tanpa persetujuan resmi melanggar aturan pengelolaan.
-
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 32 dan 98: Pembuangan limbah tanpa izin lingkungan tetap dapat diproses hukum meskipun kegiatannya sudah dihentikan.
*Maka dengan ini kami memohon dan menuntut kepada pihak berwenang untuk segera*
1. Melakukan peninjauan dan pemeriksaan menyeluruh ke lokasi guna memastikan kondisi saluran dan kelengkapan izin operasional Dapur MBG Pasir Ukir;
2. Menegaskan secara hukum bahwa pembongkaran hanyalah kewajiban memulihkan kerusakan, bukan alasan untuk dibebaskan dari pertanggungjawaban atas pelanggaran yang sudah terjadi;
3. Memerintahkan pengelola dapur untuk segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi, izin lokasi, izin lingkungan, serta membangun sistem pembuangan limbah sendiri yang memenuhi standar kesehatan dan lingkungan;
4. Mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku jika terbukti masih ada pelanggaran, termasuk penutupan sementara hingga persyaratan terpenuhi sepenuhnya;
5. Menyampaikan hasil penanganan kasus ini secara terbuka kepada masyarakat agar tercipta keadilan dan kepatuhan terhadap aturan di wilayah Pringsewu.
Kami berharap kasus ini ditangani secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu, demi menjaga ketertiban, kebersihan lingkungan, serta kewibawaan pemerintahan di tingkat Pekon, Kecamatan, maupun Kabupaten.
Demikian surat terbuka ini kami sampaikan untuk diketahui dan ditindaklanjuti.
Pringsewu, 1 Juli 2026
Hormat kami,
DPC KOMITE WARTAWAN INDONESIA
KABUPATEN PRINGSEWU
Ketua,
NEKI IRAWAN
0895415417195
