Praktisi Hukum M. Fadlan, S.H Menilai Tidak Ada Unsur Pidana dalam Pidato Bupati Sigi Saat Acara KONI

Praktisi Hukum M. Fadlan, S.H Menilai Tidak Ada Unsur Pidana dalam Pidato Bupati Sigi Saat Acara KONI

Citra hukum
Kamis, 02 Juli 2026



Citrahukum.com, Beredar di Banyak media pemberitaan terkait Bupati Sigi Bapak Rizal Intjenae di Somasi oleh Bapak "I" Mantan Bupati Sigi periode sebelumnya terkait dugaan pencemaran nama baik saat Pidato dalam Acara KONI.

Dalam perspektif hukum pidana, suatu pernyataan yang disampaikan di ruang publik tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana harus didasarkan pada alat bukti, konteks penyampaian, maksud dari pembicara, serta terpenuhinya seluruh unsur delik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Terkait pidato Bupati Sigi Bapak Rizal Intjenae pada acara pelantikan KONI 20 Juni 2026 yang belakangan menjadi polemik dan berujung pada penyampaian somasi, terdapat pandangan bahwa pernyataan tersebut belum tentu memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik.
Secara yuridis, dugaan pencemaran nama baik mensyaratkan adanya unsur menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan sengaja melalui tuduhan tertentu yang memenuhi ketentuan hukum pidana. Apabila apa yang disampaikan merupakan fakta yang memiliki dasar atau disampaikan dalam konteks kepentingan umum maupun penyelenggaraan pemerintahan, maka hal tersebut menjadi aspek penting yang harus dipertimbangkan dalam menilai ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana.
Selain itu, hukum pidana menganut prinsip bahwa pembuktian tidak cukup hanya didasarkan pada adanya pihak yang merasa dirugikan. Aparat penegak hukum harus membuktikan seluruh unsur delik secara cermat dan objektif. Oleh karena itu, perbedaan pendapat, kritik, maupun penyampaian informasi yang didasarkan pada fakta hukum tidak serta-merta dapat dipidana.
Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan akibat suatu pernyataan, mekanisme penyelesaian melalui klarifikasi, hak jawab, atau upaya hukum perdata dapat menjadi alternatif yang lebih proporsional sebelum membawa persoalan tersebut ke ranah pidana.
Dengan demikian, dari sudut pandang praktisi hukum M. Fadlan, S.H, penilaian terhadap pidato Bupati Sigi harus dilakukan secara objektif berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ada. Selama unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi secara utuh, maka tidak tepat untuk serta-merta menyimpulkan bahwa pidato tersebut merupakan tindak pidana pencemaran nama baik. Proses hukum yang adil tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.