ALAMAK SU Soroti Dugaan Tata Kelola Dinas Perhubungan Kota Medan, Desak Kejati Sumut Lakukan Audit dan Penyelidikan

ALAMAK SU Soroti Dugaan Tata Kelola Dinas Perhubungan Kota Medan, Desak Kejati Sumut Lakukan Audit dan Penyelidikan

Citra hukum
Jumat, 31 Juli 2026



Citrahukum.com, Medan, 31 Juli 2026 – Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Utara (ALAMAK SU) menyoroti tata kelola di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Medan. Organisasi tersebut mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan audit, pemeriksaan, dan penyelidikan terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah apabila terbukti berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Koordinator ALAMAK SU, Febri, menyampaikan bahwa perhatian tersebut muncul menyusul berbagai informasi dan aspirasi masyarakat mengenai dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir, belum optimalnya implementasi sistem e-parking, dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan retribusi parkir, dugaan monopoli pengelolaan lahan parkir, serta pengelolaan proyek lampu penerangan jalan yang belakangan menjadi perhatian publik.

ALAMAK SU menegaskan bahwa seluruh hal yang disampaikan masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian melalui audit, pemeriksaan, dan proses hukum oleh instansi yang berwenang. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan adanya tindak pidana maupun pihak yang dinyatakan bersalah terkait persoalan tersebut.

Menurut ALAMAK SU, sektor parkir merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang memiliki nilai strategis sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan guna mencegah potensi kebocoran penerimaan daerah.

Dalam pernyataannya, Febri meminta aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan PAD maupun kegiatan lainnya, maka harus dilakukan audit secara menyeluruh, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Kami meminta aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak yang berkaitan sesuai kewenangannya. Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, proses hukum hendaknya dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu," ujar Febri.

Ia juga menyampaikan bahwa apabila aspirasi tersebut tidak memperoleh tindak lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku, ALAMAK SU berencana menyampaikan pendapat di muka umum melalui aksi unjuk rasa secara damai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

ALAMAK SU meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama aparat penegak hukum dan lembaga pengawas yang berwenang untuk:

- Melakukan audit terhadap pengelolaan PAD sektor parkir.
- Memeriksa dokumen administrasi, kontrak, serta laporan penerimaan daerah.
- Menelusuri efektivitas implementasi sistem e-parking.
- Melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkaitan apabila dipandang perlu.
- Melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi yang memenuhi ketentuan hukum.

Dalam pernyataannya, ALAMAK SU juga menyebut bahwa apabila diperlukan, aparat penegak hukum dapat melakukan klarifikasi terhadap pejabat terkait, termasuk Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Irsan Idris Nasution, A.P., sebagai bagian dari proses hukum sesuai kewenangan yang dimiliki. Pernyataan tersebut merupakan permintaan organisasi masyarakat dan tidak dapat dimaknai sebagai adanya kesimpulan mengenai keterlibatan pihak tertentu.

ALAMAK SU turut mengingatkan bahwa dalam berbagai perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap di Indonesia, pola yang kerap ditemukan antara lain:

- Mark-up harga barang dan jasa.
- Pengurangan volume pekerjaan namun pembayaran dilakukan penuh.
- Kegiatan fiktif.
- Manipulasi laporan pertanggungjawaban.
- Penyalahgunaan kewenangan dalam pencairan anggaran.
- Pengaturan proses pengadaan barang dan jasa.
- Tidak menyetorkan seluruh penerimaan negara atau daerah sesuai ketentuan.
- Penggunaan pihak tertentu sebagai perantara untuk menyamarkan aliran dana.

Namun demikian, ALAMAK SU menegaskan bahwa pola-pola tersebut hanya merupakan contoh umum berdasarkan perkara korupsi yang telah diputus pengadilan dan bukan merupakan pernyataan bahwa pola tersebut terjadi dalam persoalan yang sedang disorot. Kebenarannya hanya dapat dibuktikan melalui audit, penyelidikan, penyidikan, proses persidangan, dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

ALAMAK SU mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 ayat (1) mengatur mengenai perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Pasal 3 mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Sementara Pasal 4 menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana terbukti berdasarkan putusan pengadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh tanggapan resmi dari Dinas Perhubungan Kota Medan maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan terkait substansi pernyataan ALAMAK SU.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi agar pemberitaan tetap berimbang, akurat, dan memenuhi prinsip keberimbangan informasi.

Seluruh informasi yang dimuat dalam berita ini merupakan penyampaian pernyataan dan aspirasi dari ALAMAK SU. Isi pemberitaan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan atas adanya tindak pidana maupun penetapan kesalahan terhadap pihak mana pun. Seluruh dugaan hanya dapat dibuktikan melalui proses audit, penyelidikan, penyidikan, serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(Eddi Wibowo)