Citrahukum.com, Way Kanan — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Way Kanan menggagalkan upaya penyelundupan barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dilempar dari luar pagar lapas, Senin (26/04/2026).
Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 06.45 WIB saat Komandan Rupam IV, Meizal Irwanto, bersama Anggota Jaga III, Tommy Jaya Setiawan, melakukan kontrol keliling menjelang pergantian regu.
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan barang mencurigakan berupa satu bungkus mi instan yang tersangkut di kawat razor pada dinding pagar lapas. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) dan langsung diamankan untuk diperiksa.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa di dalam bungkus mi instan tersebut terdapat satu paket klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Tri Ghaly Ramadhitya, selanjutnya berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Way Kanan.
Tak lama kemudian, petugas Satnarkoba Polres Way Kanan tiba di lokasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bukti tersebut.
Pada pukul 10.32 WIB, pihak Lapas Way Kanan melalui Ka. KPLP Tri Ghaly Ramadhitya dan Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Ade Wijaya, secara resmi menyerahkan barang bukti kepada Satnarkoba Polres Way Kanan.
Kepala Lapas Kelas IIB Way Kanan, Riski Burhannudin, menyampaikan apresiasi kepada jajarannya atas kinerja yang dinilai sigap dan berintegritas.
Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan lapas.
“Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di dalam Lapas Way Kanan.
Pengawasan akan terus diperketat serta koordinasi dengan aparat penegak hukum akan ditingkatkan,” ujarnya.
(Oga Mulan)
