LBH Ansor Kota Bekasi Dukung Hibah Rp100 Juta per RW Dilanjutkan, Minta Pengawasan Diperketat

LBH Ansor Kota Bekasi Dukung Hibah Rp100 Juta per RW Dilanjutkan, Minta Pengawasan Diperketat

Citra hukum
Selasa, 05 Mei 2026


Citrahukum.com, Bekasi – Rencana Pemerintah Kota Bekasi untuk melanjutkan program dana hibah sebesar Rp100 juta bagi setiap Rukun Warga (RW) pada tahun 2026 menuai sorotan. Program yang bertujuan mendorong penataan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat tersebut dinilai masih menyisakan persoalan tata kelola dari pelaksanaan sebelumnya.

Ketua LBH GP Ansor Kota Bekasi, Muhamad Zaenudin, menyatakan bahwa secara konseptual program ini merupakan bagian dari praktik desentralisasi fiskal yang sejalan dengan prinsip good governance. Namun, implementasinya dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Permasalahan utamanya terletak pada transparansi, partisipasi warga, dan akuntabilitas yang belum berjalan optimal,” ujarnya.

Zaenudin menjelaskan, pelaksanaan program harus mengacu pada Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 58 Tahun 2020 jo. Nomor 27 Tahun 2021 tentang RT dan RW, serta Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 02.A Tahun 2021 jo. Nomor 40 Tahun 2023 tentang Hibah dan Bantuan Sosial.

Dalam regulasi RT dan RW, Pasal 26 ayat (2) huruf b dan d menjamin hak warga untuk mengajukan usul dan berpartisipasi dalam kegiatan RW. Namun, dalam praktiknya, penyusunan proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kerap tidak melibatkan warga secara luas.

Selain itu, Pasal 19 ayat (3) huruf b dan e mewajibkan pengurus RW melaksanakan hasil musyawarah warga serta menyusun laporan tertulis secara berkala. Pasal 27 menegaskan Musyawarah RW sebagai forum tertinggi dalam menentukan program kerja dan menyetujui laporan pertanggungjawaban, sementara Pasal 31 mengamanatkan pengelolaan keuangan yang tertib, transparan, dan akuntabel.

“Ketika musyawarah tidak dijalankan, maka fungsi kelembagaan RW telah menyimpang dari aturan,” kata Zaenudin.

Dari sisi pengelolaan hibah, Pasal 4 huruf c dalam Perwal Nomor 02.A Tahun 2021 menegaskan bahwa hibah pada prinsipnya tidak diberikan secara terus-menerus setiap tahun anggaran. Sementara itu, Perwal Nomor 40 Tahun 2023 melalui Pasal 7 dan Pasal 8 mengatur mekanisme pengajuan berbasis sistem daring serta verifikasi oleh perangkat daerah.

Ia menilai lemahnya proses verifikasi membuka ruang terjadinya duplikasi program tanpa evaluasi yang memadai.

Sebagai solusi, LBH GP Ansor Kota Bekasi mendorong sejumlah langkah perbaikan, antara lain kewajiban melampirkan berita acara Musyawarah RW dalam setiap pengajuan proposal, publikasi terbuka RAB dan laporan pertanggungjawaban (LPJ), serta penguatan pengawasan oleh SKPD dan inspektorat.

Menurut Zaenudin, aspek paling mendasar yang harus dibenahi adalah mengembalikan peran musyawarah warga sebagai inti pengelolaan dana.

“Yang paling krusial adalah memastikan musyawarah warga menjadi pintu masuk dan pintu keluar seluruh penggunaan dana hibah, sesuai semangat Perwal 58 Tahun 2020 bahwa RW merupakan mitra pemerintah yang bekerja berdasarkan asas keterbukaan dan kepercayaan warga,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan sanksi administratif bagi pengurus RW yang tidak patuh, termasuk kemungkinan pencabutan SK kepengurusan oleh camat serta penghentian akses hibah pada tahun berikutnya.

Meski demikian, Zaenudin tidak merekomendasikan penghentian program. Menurutnya, dana hibah tetap penting untuk mendukung pembangunan berbasis masyarakat, namun harus dilanjutkan dengan perbaikan menyeluruh dan persyaratan yang lebih ketat.

“Kerangka hukumnya sudah jelas, tinggal bagaimana penegakan dan pengawasannya diperkuat,” ujarnya.

Ia menambahkan, pencairan dana hibah tahun 2026 perlu dilakukan secara selektif. RW yang belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban secara transparan atau terindikasi melakukan duplikasi program sebaiknya ditunda pencairannya.

“Program ini penting, tetapi harus dijalankan sesuai prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam peraturan,” pungkasnya.