Koperasi Tambang Emas Mangku Bumi Sejahtera Ajukan Penetapan WPR ke Pemkab Way Kanan

Koperasi Tambang Emas Mangku Bumi Sejahtera Ajukan Penetapan WPR ke Pemkab Way Kanan

Citra hukum
Selasa, 05 Mei 2026


Citrahukum.com, Way Kanan – Koperasi Pertambangan Rakyat (emas) Mangku Bumi Sejahtera resmi terbentuk dan mengajukan permohonan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Koperasi tersebut dibentuk untuk kegiatan pertambangan emas di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

Berdasarkan dokumen yang diterima, koperasi produsen skala menengah ke bawah ini telah memiliki legalitas badan hukum Nomor 14 tertanggal 16 April 2026 dengan nomor AHU-0033754.AH.01.29 Tahun 2026. Koperasi ini diketuai oleh Bahri Syahrudin bersama 25 anggota.

Ketua Koperasi Mangku Bumi Sejahtera, Bahri Syahrudin, mengatakan pihaknya telah mengajukan surat permohonan rekomendasi penetapan WPR melalui Dinas Koperasi dan UKM Way Kanan.

“Kami memahami proses ini masih panjang. Hari ini kami menyampaikan permohonan agar mendapatkan rekomendasi penetapan WPR,” ujar Bahri, Selasa (28/4/2026).

Ia menjelaskan, koperasi mengusulkan lahan garapan sekitar 10 hektare yang dilengkapi dokumen kepemilikan serta titik koordinat yang jelas di wilayah Kampung Sidoarjo.

“Seluruh dokumen telah kami lengkapi, termasuk titik koordinat lokasi yang diusulkan,” jelasnya.

Bahri berharap pemerintah daerah hingga pemerintah provinsi dapat menindaklanjuti usulan tersebut ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar koperasi memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Way Kanan, Desta Budi Rahayu, menyatakan pihaknya siap memfasilitasi koperasi yang telah terbentuk dalam proses pengusulan WPR.

“Kami bersifat memfasilitasi. Prosesnya memang panjang, tetapi akan segera kami tindak lanjuti,” kata Desta.

Ia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait serta melaporkan kepada Bupati Way Kanan untuk diteruskan ke Pemerintah Provinsi Lampung dan selanjutnya ke Kementerian ESDM.

“Saat ini sudah ada dua koperasi pertambangan yang mengajukan, yakni Koperasi Bukit Jambi Kemilau dan Koperasi Mangku Bumi Sejahtera,” ujarnya.

Desta berharap ke depan akan semakin banyak koperasi pertambangan rakyat yang terbentuk sebagai bahan pertimbangan pemerintah dalam penetapan WPR dan penerbitan IPR.

(Oga Mulan)