Citrahukum.com, Bandar Lampung, 24 April 2026 — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Lintas Studi (FORMALIS) berencana menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu, 29 April 2026. Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi terkait dugaan permasalahan dalam sejumlah proyek infrastruktur jalan di Provinsi Lampung.
Rencana aksi akan dipusatkan di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung serta Kantor Gubernur Lampung, dengan estimasi peserta sekitar 150 orang dari berbagai elemen mahasiswa.
Koordinator aksi FORMALIS menyampaikan bahwa langkah tersebut dilatarbelakangi oleh temuan adanya kerusakan dini pada sejumlah ruas jalan yang baru selesai dikerjakan. Kondisi itu dinilai tidak mencerminkan kualitas pekerjaan sebagaimana mestinya.
Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah rekonstruksi jalan ruas Umbar–Putihdoh di Kabupaten Tanggamus dengan nilai anggaran sekitar Rp14,8 miliar. Berdasarkan penelusuran mahasiswa, ruas jalan tersebut dilaporkan mengalami kerusakan dalam waktu relatif singkat setelah dinyatakan selesai, seperti retakan, lubang, hingga penurunan badan jalan.
Selain itu, proyek peningkatan jalan di Kampung Nyukang Harjo, Kabupaten Lampung Tengah, juga dilaporkan mengalami kondisi serupa. Dengan nilai anggaran sekitar Rp1,5 miliar, jalan tersebut disebut mengalami kerusakan kurang dari satu bulan setelah pekerjaan rampung, ditandai dengan aspal mengelupas dan retak di sejumlah titik.
Mahasiswa menilai terdapat pola kesamaan dalam kedua proyek tersebut, antara lain kerusakan dini, dugaan kualitas pekerjaan yang tidak sebanding dengan anggaran, serta indikasi lemahnya pengawasan teknis selama pelaksanaan.
Di sisi lain, beredar dugaan di tengah masyarakat mengenai adanya praktik permintaan fee proyek dengan kisaran 20 persen yang diduga melibatkan oknum tertentu. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
“Temuan ini tidak bisa dipandang semata sebagai persoalan teknis. Perlu ada pengujian secara hukum dan administratif,” demikian pernyataan mahasiswa dalam dokumen resmi mereka.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
Mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara objektif dan transparan;
Meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek;
Mendorong keterbukaan informasi publik terkait proyek infrastruktur;
Menuntut penindakan terhadap dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Mahasiswa menegaskan bahwa aksi ini merupakan bagian dari peran kontrol sosial dalam mengawal penggunaan anggaran publik agar tepat sasaran dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung serta Pemerintah Provinsi Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait rencana aksi maupun substansi dugaan yang disampaikan mahasiswa.
(Tim)
