Citrahukum.com, Oleh: Abdul Muin, S.H (Ketua Serikat Buruh Hukatan Kota Palu)
Sudah terlalu lama keselamatan buruh di Indonesia menjadi korban dari ambisi pertumbuhan ekonomi yang ugal-ugalan. Tempat kerja, yang seharusnya menjadi ruang aman untuk mencari nafkah, acap kali berubah menjadi "peti mati" bagi mereka yang kurang beruntung. Data tahun 2024 yang menunjukkan ratusan ribu kasus kecelakaan kerja—bahkan meningkat drastis—adalah tamparan keras yang membuktikan bahwa budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) belum menjadi prioritas, melainkan sekadar formalitas.
Berdasarkan berbagai laporan berita dan investigasi, beberapa perusahaan di kawasan industri nikel di Sulawesi Tengah, khususnya di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara, sering disorot karena kecelakaan kerja yang menelan korban jiwa, yang mengindikasikan adanya kelemahan dalam standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Sejak awal 2023 hingga Mei 2025, tercatat kurang lebih 43 buruh meninggal dunia di kawasan IMIP karena berbagai insiden.
Kabar mengenai komitmen pemerintah, khususnya di awal tahun 2026 ini, yang mulai berani mencabut izin perusahaan perusak lingkungan dan abai aturan, memberikan secercah harapan. Namun, tindakan tegas ini tidak boleh berhenti pada isu lingkungan saja. Izin perusahaan yang tidak memberikan jaminan keselamatan dan keamanan pada buruh wajib dicabut tanpa kompromi.
Investasi Tanpa K3 adalah Pembiaran
Seringkali, dalih "menjaga iklim investasi" dijadikan alasan untuk melonggarkan pengawasan. Padahal, investasi yang mengabaikan K3 adalah investasi yang menindas. Ketika perusahaan menahan ijazah, membiarkan alat kerja rusak, atau mengabaikan prosedur standar keselamatan demi efisiensi biaya, mereka sebenarnya sedang menabung "bencana" yang akan menimpa pekerja.
Gibran Rakabuming Raka dalam catatan pernah menegaskan keberanian mencabut izin perusahaan yang mengabaikan keselamatan kerja, merujuk pada amanat UUD 1945 Pasal 33. Hal ini harus diwujudkan menjadi tindakan nyata. Jika perusahaan tidak mampu menjamin keamanan pekerja—yang merupakan aset terpenting—maka perusahaan tersebut tidak berhak beroperasi di negeri ini.
Mekanisme Tegas dan Adil
Pencabutan izin adalah sanksi tertinggi (ultimum remedium) yang memang harus diterapkan. Namun, opini ini ingin menekankan dua hal penting:
• Pencabutan Izin Harus Cepat dan Pasti: Tidak boleh ada "permainan" di belakang layar. pernah mencatat keraguan publik ketika pengumuman pencabutan izin tidak dibarengi dengan SK resmi. Kepastian hukum sangat krusial.
• Perlindungan Nasib Pekerja Pasca-Pencabutan: Pencabutan izin sering dikhawatirkan menyebabkan PHK massal. Oleh karena itu, langkah ini wajib dibarengi dengan komitmen pemerintah untuk mengambil alih aset dan menyerahkannya ke pihak yang lebih bertanggung jawab—seperti BUMN—serta memastikan hak-hak buruh tetap terpenuhi.
Dalam peringatan may day tahun 2026, Negara harus hadir untuk melindungi rakyatnya. Perusahaan yang menganggap nyawa buruh lebih murah daripada biaya perbaikan mesin harus ditindak tegas. Pencabutan izin bukan sekadar mencabut selembar kertas, melainkan bentuk negara memihak pada keselamatan manusia.
Tanpa jaminan K3, tidak ada izin operasional. Itulah harga mati yang harus ditegakkan pada tahun 2026 ini dan seterusnya.
