Citrahukum.com, Lampung Tengah, 30 April 2026 – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Lampung Tengah, Ferry Arief, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Arditho Wijaya.
Desakan tersebut disampaikan menyusul sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Arditho di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (29/4/2026). Dalam sidang itu, jaksa KPK memaparkan dugaan aliran suap hingga miliaran rupiah, praktik pengondisian proyek, serta peran sejumlah pihak dalam perkara tersebut.
Jaksa menyebut, selain Arditho, kasus ini turut melibatkan beberapa pihak lain, yakni M. Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, serta Ranu Hari Prasetyo.
Ferry Arief mempertanyakan komitmen KPK dalam mengembangkan perkara tersebut. Ia menilai hingga kini belum terlihat adanya penetapan tersangka baru, meskipun sejumlah pihak dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak lainnya telah diperiksa.
“Saat konferensi pers, KPK menyatakan akan mengembangkan perkara ini dan mengungkap semua pihak yang terlibat. Namun sampai sekarang belum ada penetapan tersangka baru, padahal sudah banyak pihak yang diperiksa,” ujar Ferry, Kamis (30/4/2026).
Berdasarkan fakta persidangan, Ferry menyoroti besaran dana yang diduga diterima Arditho dari fee proyek yang mencapai miliaran rupiah. Sementara itu, yang terungkap baru berasal dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp500 juta.
Ia menilai masih terdapat sumber dana lain yang belum diungkap secara terang oleh penyidik.
“Jika totalnya miliaran rupiah, sementara yang terungkap baru dari Dinas Kesehatan, maka publik berhak mengetahui dari mana sumber lainnya. Masyarakat menunggu keterbukaan dan ketegasan KPK,” katanya.
Ferry juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil tanpa tebang pilih guna memberikan efek jera serta mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan pemerintahan daerah.
Selain itu, ia menyinggung dugaan bahwa dana yang diperoleh dari pengondisian proyek berkaitan dengan pengembalian biaya politik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Namun demikian, dugaan tersebut masih sebatas informasi yang beredar dan belum terbukti secara hukum.
Dalam kesempatan itu, Ferry juga mengingatkan agar praktik nepotisme dalam pemerintahan daerah dihentikan, serta mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan profesional.
Sementara itu, dalam dakwaan jaksa KPK, Arditho diduga menginstruksikan pihak kepercayaannya untuk mengatur sejumlah paket pekerjaan agar dimenangkan oleh rekanan tertentu dengan imbalan fee. Jaksa mencatat sedikitnya delapan proyek dengan nilai total sekitar Rp9,2 miliar telah dikondisikan.
Sejumlah perusahaan yang disebut dalam perkara ini antara lain PT Elkaka Putra Mandiri, PT Biocare Sejahtera, PT Setia Anugrah Medan, dan PT Enseval Putra Mega Trading. Dalam proses pengadaannya, jaksa juga menemukan adanya dugaan rekayasa.
Kasus ini masih bergulir di persidangan, dan perkembangan lebih lanjut akan bergantung pada pembuktian di pengadilan serta langkah lanjutan dari penyidik KPK.
(Tim)
