DPD RI Dorong Percepatan IPR, Pemprov Lampung Diminta Segera Usulkan WPR

DPD RI Dorong Percepatan IPR, Pemprov Lampung Diminta Segera Usulkan WPR

Citra hukum
Rabu, 01 April 2026


Citrahukum.com, Bandar Lampung — Anggota Komite II DPD RI, Bustami Zainudin, bersama anggota DPRD Lampung dari Fraksi NasDem serta sejumlah tokoh masyarakat Kabupaten Way Kanan, mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu (1/4/2026).

Kunjungan tersebut bertujuan mendorong percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), khususnya terkait aktivitas tambang emas rakyat di Kabupaten Way Kanan.

Dalam pertemuan itu terungkap bahwa proses penerbitan IPR masih terkendala belum adanya usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari Pemerintah Provinsi Lampung.

Bustami Zainudin menjelaskan, pihak Direktorat Jenderal Minerba telah tiga kali menyurati Pemprov Lampung melalui Dinas ESDM agar segera mengusulkan penetapan WPR. Namun hingga kini, surat tersebut belum mendapat tanggapan.

“Dari penjelasan Dirjen Minerba, syarat utama penerbitan IPR adalah adanya usulan WPR dari pemerintah provinsi. Surat sudah tiga kali dikirim ke Pemprov Lampung melalui Dinas ESDM, tetapi sampai sekarang belum ada balasan,” ujar Bustami.

Ia menilai, lambannya respons pemerintah provinsi berpotensi memperpanjang polemik tambang emas ilegal yang selama ini terjadi di Way Kanan.

Menurutnya, persoalan tambang ilegal tidak dapat diselesaikan hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan solusi regulatif melalui penerbitan IPR.

“Masalah tambang emas ilegal ini sudah menjadi persoalan sosial. Aparat tidak bisa disalahkan ketika melakukan penertiban, namun di sisi lain masyarakat juga mencari nafkah. Karena itu, penerbitan IPR harus segera dipercepat agar aktivitas pertambangan rakyat bisa ditata secara legal,” katanya.

Bustami juga mengungkapkan, hingga saat ini masih terdapat 13 provinsi di Indonesia—termasuk Lampung—yang belum menyampaikan usulan WPR kepada Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba.

Padahal, lanjut dia, penerbitan IPR memiliki siklus waktu terbatas dan hanya dilakukan setiap lima tahun.

“Kesempatan ini tidak datang setiap saat. Karena itu, kami meminta Pemprov Lampung segera merespons surat Dirjen Minerba agar proses penetapan WPR bisa segera berjalan,” tegasnya.

Selain itu, ia mendorong pemerintah kabupaten/kota di Lampung yang memiliki potensi pertambangan untuk segera mengusulkan penetapan WPR kepada pemerintah provinsi, agar dapat diteruskan ke Kementerian ESDM.

Menurut Bustami, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta mencegah polemik pertambangan emas rakyat di Way Kanan terus berlarut.

Dalam audiensi tersebut turut hadir sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda Kabupaten Way Kanan, di antaranya Firdaus Rya Mayu, Juanda, Abu Hasan, dan Wawan Kurniawan.