Citrahukum.com, Lampung Utara – Kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, mengeluhkan keterlambatan pencairan penghasilan tetap (Siltap) yang hingga kini belum diterima. Kondisi tersebut terjadi di tengah bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media pada Jumat (6/3/2026), Siltap aparatur desa di wilayah tersebut dilaporkan belum cair selama hampir tiga bulan pada tahun 2026. Selain itu, masih terdapat tunggakan dari tahun 2025, yakni pada bulan November dan Desember yang disebut sebagai “telat salur”.
Situasi ini dinilai cukup memprihatinkan bagi aparatur desa yang setiap hari menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu aparatur desa di Kabupaten Lampung Utara yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan bahwa perangkat desa tetap menjalankan tugas melayani masyarakat tanpa mengenal waktu, meskipun penghasilan mereka belum dibayarkan.
“Kami siang dan malam berhadapan langsung dengan masyarakat. Memang ini sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kami. Namun kami juga memiliki keluarga dan kebutuhan sehari-hari, apalagi saat bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri,” ujarnya.
Ia menambahkan, keterlambatan pencairan Siltap kerap terjadi setiap awal tahun. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah daerah dapat memberikan perhatian serius agar persoalan tersebut tidak terus berulang.
“Bagaimana kami bisa maksimal melayani masyarakat jika kebutuhan keluarga sendiri belum tercukupi. Mungkin bagi yang memiliki usaha sampingan masih bisa terbantu, tetapi tidak semua perangkat desa memiliki hal tersebut. Keterlambatan ini sering terjadi setiap awal tahun, seharusnya ada evaluasi dari instansi terkait,” tambahnya.
Di tempat terpisah, seorang kepala desa yang juga meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan bahwa keterlambatan Siltap turut menjadi beban moral bagi dirinya sebagai pimpinan di tingkat desa.
Ia mengaku merasa sungkan untuk meminta perangkat desa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, karena penghasilan mereka belum diterima selama beberapa bulan.
“Keterlambatan Siltap ini tentu menjadi beban bagi kami sebagai kepala desa yang memiliki tanggung jawab terhadap perangkat. Jujur saja, ketika masyarakat membutuhkan pelayanan, saya merasa sungkan untuk menugaskan perangkat. Pasti ada dalam hati mereka yang berpikir tugas banyak, tetapi Siltap belum cair,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menyebutkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, proses pengajuan pembayaran Siltap yang tertunda saat ini sedang berlangsung dan diharapkan dapat dicairkan sebelum Hari Raya Idulfitri.
Para aparatur desa berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dapat segera menyelesaikan keterlambatan pencairan Siltap serta melakukan evaluasi terhadap sistem penyaluran agar kejadian serupa tidak terus terjadi setiap awal tahun.
Menurut mereka, kepastian pembayaran penghasilan tetap sangat penting agar aparatur desa dapat menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal tanpa terbebani persoalan ekonomi.
(Samsudin)
