Citrahukum.com, Pringsewu – Kepolisian Sektor (Polsek) Pringsewu Kota memberikan pembinaan kepada sejumlah remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di wilayah Kelurahan Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Kegiatan pembinaan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, S.Sos., S.H., M.H., mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra. Pembinaan dilaksanakan di halaman Mapolsek Pringsewu Kota pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora menjelaskan, para remaja tersebut sebelumnya diamankan oleh aparat kepolisian karena diduga hendak melakukan aksi tawuran di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pajaresuk, pada Sabtu dini hari (14/3/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Dalam pengamanan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran.
Barang yang diamankan antara lain enam unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, empat bilah klewang, satu bilah golok, dua botol berisi bahan bakar yang diduga sebagai bom molotov, serta dua buah kembang api.
Kapolsek menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengedepankan pendekatan pembinaan agar para remaja tidak mengulangi perbuatannya.
Dalam kegiatan tersebut, para remaja diminta menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua masing-masing serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
“Langkah pembinaan ini dilakukan agar para remaja menyadari kesalahannya dan tidak kembali terlibat dalam aksi tawuran yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” ujar AKP Ramon Zamora.
Kegiatan pembinaan tersebut turut dihadiri sejumlah personel Polsek Pringsewu Kota, di antaranya Panit 1 Binmas Iptu Asmadi, Ps Panit Yanmin Unit Intel Aiptu M. Dori, S.E., Kasium Aiptu Rosin, Panit 2 Reskrim Aipda R. Gilang Mahendra, serta Lurah Pajaresuk Nurjanah dan para orang tua remaja yang bersangkutan.
Polsek Pringsewu Kota juga mengimbau kepada para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, khususnya pada malam hari, guna mencegah keterlibatan dalam tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
