Citrahukum.com, Bandar Lampung – Lingkar Intelektual Mahasiswa (LIM) menyampaikan sikap kritis sekaligus keprihatinan mendalam terhadap dugaan penyimpangan operasional yang terjadi di Octopuss Men’s Health and Executive Spa Lampung. Dugaan tersebut mencakup indikasi praktik prostitusi terselubung, layanan bernuansa seksual, hingga penjualan minuman beralkohol yang disebut-sebut tetap berlangsung pada bulan suci Ramadan.
Isu ini dinilai tidak hanya menyangkut aktivitas bisnis semata, tetapi juga telah menyentuh persoalan yang lebih luas, yakni moralitas publik, ketertiban sosial, serta kepatuhan terhadap norma hukum yang berlaku di Kota Bandar Lampung.
Sebagai organisasi mahasiswa yang menjunjung tinggi nilai intelektualitas, rasionalitas, dan tanggung jawab sosial, LIM menilai setiap aktivitas usaha di ruang publik harus berjalan dalam koridor hukum, etika, serta norma sosial masyarakat. Keberadaan tempat usaha yang diduga menyimpang dari fungsi dan izin operasionalnya berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas, mulai dari degradasi nilai moral hingga keresahan masyarakat.
Menurut LIM, persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai sekadar pelanggaran administratif, tetapi harus diposisikan sebagai isu serius yang memerlukan perhatian serta tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh tim investigasi Lingkar Intelektual Mahasiswa (LIM), ditemukan sejumlah indikasi yang mengarah pada dugaan penyimpangan fungsi usaha spa.
Secara normatif, spa merupakan fasilitas pelayanan kesehatan dan relaksasi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan fisik dan mental melalui berbagai metode terapi tubuh. Namun berdasarkan hasil penelusuran lapangan, pengumpulan informasi dari sejumlah sumber, serta dokumentasi yang dihimpun, terdapat indikasi bahwa operasional di Octopuss Men’s Health and Executive Spa Lampung diduga tidak sepenuhnya berjalan sesuai standar pelayanan spa sebagaimana mestinya.
Informasi yang diperoleh menyebutkan adanya dugaan penawaran paket layanan tertentu kepada pelanggan dengan klasifikasi ruangan serta variasi layanan yang berbeda-beda. Dalam sejumlah keterangan narasumber, layanan yang ditawarkan diduga tidak hanya terbatas pada terapi relaksasi konvensional, tetapi juga mengarah pada aktivitas bernuansa seksual dengan sistem paket layanan dan variasi harga tertentu.
Dugaan tersebut diperkuat oleh informasi mengenai praktik penawaran pilihan terapis oleh resepsionis kepada pelanggan. Dalam praktiknya, setelah sesi terapi berlangsung, disebut-sebut terdapat ruang negosiasi layanan tambahan antara pelanggan dan terapis.
Selain itu, tim LIM juga menerima informasi mengenai dugaan penyediaan dan penjualan minuman beralkohol sebagai fasilitas tambahan bagi pelanggan. Jika informasi tersebut terbukti benar, maka praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan perizinan usaha serta regulasi terkait distribusi dan penjualan minuman beralkohol.
Tak hanya itu, operasional usaha yang diduga tetap berlangsung selama bulan suci Ramadan juga dinilai berpotensi melanggar kebijakan Pemerintah Kota Bandar Lampung terkait pembatasan operasional tempat hiburan pada periode tersebut.
Ketua Umum Lingkar Intelektual Mahasiswa (LIM), Albanna, menegaskan bahwa mahasiswa memiliki tanggung jawab moral dan intelektual untuk menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap berbagai persoalan publik.
“Mahasiswa tidak boleh menjadi penonton dalam persoalan yang menyangkut kepentingan publik. Ketika terdapat dugaan praktik usaha yang menyimpang dari ketentuan hukum dan norma sosial, maka mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal persoalan tersebut secara kritis, rasional, dan konstitusional,” tegas Albanna.
Ia menambahkan bahwa gerakan mahasiswa tersebut bukan sekadar bentuk protes, melainkan bagian dari upaya menjaga supremasi hukum, integritas sosial, serta martabat Kota Bandar Lampung.
Surat Klarifikasi dan Rencana Aksi
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, Lingkar Intelektual Mahasiswa (LIM) telah menyampaikan surat klarifikasi kepada pihak manajemen Octopuss Men’s Health and Executive Spa Lampung guna meminta penjelasan atas berbagai dugaan yang berkembang di masyarakat.
Selain itu, LIM juga menyatakan akan menggelar aksi penyampaian aspirasi pada Kamis, 12 Maret 2026, dengan titik aksi di Kantor Wali Kota Bandar Lampung dan Polda Lampung.
Aksi tersebut direncanakan melibatkan sekitar 200 massa dengan berbagai perangkat aksi seperti mobil komando, megafon, baliho, banner, dan bendera sebagai bentuk penyampaian aspirasi secara konstitusional.
Dalam aksi tersebut, LIM akan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, antara lain:
Peninjauan serta pencabutan izin operasional apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal.
Peningkatan pengawasan terhadap seluruh tempat hiburan di Kota Bandar Lampung.
Transparansi kepada publik terkait proses dan hasil penanganan kasus tersebut.
Bagi LIM, persoalan ini bukan hanya menyangkut satu tempat usaha, tetapi juga menyentuh prinsip fundamental mengenai konsistensi penegakan hukum serta perlindungan moralitas publik.
“Jika dugaan pelanggaran ini dibiarkan tanpa tindakan tegas, maka hal itu berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum serta membuka ruang bagi praktik-praktik serupa di masa depan,” ujar Albanna.
LIM menegaskan akan terus mengawal persoalan ini secara kritis, objektif, dan konstitusional. Mahasiswa, menurut mereka, memiliki tanggung jawab historis untuk memastikan setiap kebijakan publik dan praktik usaha berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, serta supremasi hukum.
Organisasi tersebut juga membuka kemungkinan langkah advokasi lanjutan apabila tidak terdapat respons memadai dari pihak terkait, termasuk aksi demonstrasi yang lebih luas, pelaporan resmi kepada institusi penegak hukum, serta pengawalan publik secara berkelanjutan.
#BandarLampung
#BeritaLampung
#MahasiswaBergerak
#PenegakanHukum
#KontrolSosial
#AksiMahasiswa
#LampungHariIni
#BeritaViral
#InvestigasiPublik
#TransparansiHukum
