Citrahukum.com, Pohuwato-Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Pohuwato kini hadir sebagai garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat, khususnya para konsumen yang kerap menghadapi berbagai persoalan di lapangan.
Dengan semangat keberpihakan kepada rakyat, LPK RI Pohuwato berkomitmen memberikan pendampingan hukum, advokasi, serta edukasi agar masyarakat tidak lagi merasa takut atau dirugikan oleh praktik-praktik yang tidak adil.
Kehadiran LPK RI di Pohuwato diharapkan menjadi solusi atas maraknya sengketa konsumen, mulai dari persoalan pembiayaan, penarikan kendaraan, hingga pelayanan usaha yang merugikan masyarakat.
LPK RI menegaskan bahwa setiap warga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, LPK RI Pohuwato juga mendorong sinergi dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait, termasuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), agar proses penyelesaian sengketa dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan tanpa biaya besar.
Dengan hadirnya LPK RI, masyarakat kini memiliki tempat untuk mengadu, mencari solusi, dan memperjuangkan hak-haknya secara sah dan bermartabat.
Vakumnya BPSK membuat banyak kasus sengketa konsumen tidak tertangani secara maksimal, sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan keadilan, khususnya dalam menghadapi persoalan pembiayaan, penarikan kendaraan, hingga praktik usaha yang merugikan.
LPK RI wilayah Pohuwato menegaskan bahwa kolaborasi antara kedua lembaga sangat penting agar setiap aduan masyarakat dapat ditangani secara cepat, adil, dan transparan.
LPK RI Pohuwato juga meminta Pemerintah Daerah Pohuwato untuk segera mengambil langkah nyata dengan mengaktifkan kembali BPSK sebagai lembaga resmi penyelesaian sengketa konsumen.
Menurut mereka, keberadaan BPSK merupakan amanat undang-undang yang tidak boleh diabaikan, terlebih di tengah meningkatnya persoalan konsumen, seperti praktik penagihan yang meresahkan hingga sengketa pembiayaan.
Salah satu praktisi hukum sekaligus Pembina LPK RI wilayah Pohuwato, Yusuf Mbuinga, turut memberikan pandangannya terkait pentingnya pengaktifan kembali BPSK.
Ia menegaskan bahwa keberadaan LPK RI dan BPSK bukan hanya sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendesak dalam menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat yang notabenenya adalah konsumen di bumi Panua.
" Sinergi antara BPSK dan LPK RI sangat penting agar penanganan pengaduan konsumen bisa lebih efektif, transparan, dan berpihak pada keadilan. Dengan adanya kolaborasi yang kuat, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan hukum semakin meningkat dan hak-hak konsumen dapat terjamin dengan baik,"ujar YM.
(Arlan)
