Citrahukum.com, Gorontalo — Maraknya dugaan praktik tidak profesional oleh oknum debt collector yang meresahkan masyarakat mendapat perhatian serius dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) wilayah Boalemo dan Pohuwato.
LPK RI menegaskan komitmennya untuk berada di garis terdepan dalam membela konsumen yang merasa dirugikan, mendapat tekanan, hingga diperlakukan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penasihat, ketua, dan jajaran LPK RI di kedua kabupaten tersebut menyampaikan bahwa setiap proses penagihan wajib dilakukan secara humanis, mengikuti prosedur, serta tidak melanggar hak-hak konsumen.
Masyarakat juga diimbau agar tidak takut melapor apabila mengalami intimidasi atau penarikan paksa kendaraan yang tidak sesuai aturan.
Melalui pendampingan hukum, advokasi, serta edukasi kepada masyarakat, LPK RI Boalemo dan Pohuwato berkomitmen memastikan keadilan ditegakkan serta hak-hak konsumen tetap terlindungi di tengah maraknya praktik debt collector yang diduga bertindak sewenang-wenang.
Sebagai lembaga swadaya masyarakat yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, LPK RI hadir untuk memberikan pendampingan, advokasi, dan edukasi agar masyarakat lebih berdaya dalam menghadapi persoalan hukum di bidang barang dan jasa.
Selain menerima pengaduan, LPK RI juga aktif membantu penyelesaian sengketa serta memperjuangkan keadilan bagi konsumen hingga tuntas.
Langkah ini menjadi wujud nyata keberpihakan terhadap masyarakat, khususnya kelompok kecil yang kerap menjadi korban ketidakadilan dalam transaksi barang dan jasa.
