Dugaan Skandal Oknum Pendamping PKH, Kepala Dinas Sosial Lampung Utara Buka Suara

Dugaan Skandal Oknum Pendamping PKH, Kepala Dinas Sosial Lampung Utara Buka Suara

Citra hukum
Jumat, 06 Maret 2026


Citrahukum.com, Lampung Utara – Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan peristiwa yang melibatkan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas sebagai pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara, Imam Hanafi, memberikan klarifikasi. Jumat (6/3/2026).

Imam Hanafi menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa yang sempat menjadi perhatian publik tersebut. Pemanggilan dilakukan pada Kamis, 5 Maret 2026, di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan respons awal atas informasi yang berkembang di masyarakat sekaligus untuk melakukan proses assessment guna memperoleh keterangan awal terkait kejadian yang dilaporkan terjadi di wilayah Candimas, Kecamatan Abung Selatan.

“Kami telah memanggil yang bersangkutan pada hari Kamis, 5 Maret 2026 di Kantor Dinas Sosial Lampung Utara untuk dimintai keterangan awal terkait peristiwa yang diberitakan,” ujar Imam Hanafi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Ia menjelaskan bahwa secara struktural pendamping PKH berada di bawah koordinasi Kementerian Sosial Republik Indonesia. Oleh karena itu, setiap proses penanganan maupun tindak lanjut administratif harus dikoordinasikan dengan pihak Kementerian Sosial.

Hasil assessment awal yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara, kata Imam, nantinya akan menjadi bahan laporan untuk disampaikan kepada Kementerian Sosial sebagai instansi pembina program PKH.

“Kami melakukan assessment awal untuk mengetahui duduk perkara yang sebenarnya. Namun karena pendamping PKH berada di bawah pembinaan langsung Kementerian Sosial, maka hasilnya akan kami laporkan untuk ditindaklanjuti oleh pihak Kemensos,” jelasnya.

Meski demikian, Imam Hanafi menyampaikan bahwa hingga saat ini keterangan dari pihak yang dipanggil masih belum dapat dikonfirmasi secara lengkap. Hal tersebut karena yang bersangkutan belum memberikan penjelasan secara utuh terkait kronologi kejadian sebagaimana yang beredar di masyarakat.

“Kami membenarkan bahwa ada laporan terkait kejadian tersebut dan saat ini sedang menjadi perhatian. Namun hingga kini keterangan dari yang bersangkutan masih belum dapat dikonfirmasi secara lengkap,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa pihak Dinas Sosial akan bersikap profesional dan menunggu proses klarifikasi lebih lanjut serta hasil koordinasi dengan pihak terkait.

Selain itu, Imam Hanafi juga mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses klarifikasi yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada keputusan resmi dari pihak yang berwenang.

(Tim)