Citrahukum.com, Lampung Utara – Pelaksana Tugas (PLT) Lurah Rejosari, Alhoiria, SH, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan kurang optimalnya pelayanan kepada masyarakat di Kelurahan Rejosari.
Klarifikasi tersebut disampaikan Alhoiria saat ditemui di Kantor Kelurahan Rejosari, Selasa (24/2/2026), menyusul munculnya informasi di media sosial dan sejumlah platform daring yang menyoroti adanya keluhan warga terkait pelayanan administrasi dan respons aparatur kelurahan.
Alhoiria menegaskan, selama dirinya menjabat sebagai PLT Lurah Rejosari, tidak ada komplain serius yang diterima terkait pelayanan kepada masyarakat.
“Saya tegaskan, selama saya menjabat sebagai PLT Lurah Rejosari, tidak pernah ada komplain dari warga terkait pelayanan. Kalaupun ada warga yang menyampaikan keluhan, tentu akan segera kami selesaikan secepatnya bersama yang bersangkutan,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa pihak kelurahan selalu terbuka terhadap kritik dan saran sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Meski demikian, Alhoiria tidak menampik kemungkinan adanya kekurangan dalam pelaksanaan tugas pelayanan. Ia menyatakan komitmennya untuk terus melakukan evaluasi serta pembenahan internal demi memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Jika memang ada kekurangan, kami akan melakukan perbaikan dan peningkatan pelayanan agar lebih optimal. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan ramah kepada seluruh masyarakat,” tambahnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menyampaikan secara langsung apabila terdapat kendala atau ketidakpuasan terhadap pelayanan di kantor kelurahan agar dapat segera ditindaklanjuti.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat memperoleh informasi yang berimbang serta tetap menjaga komunikasi yang baik antara pemerintah kelurahan dan warga demi terciptanya pelayanan publik yang optimal di Kelurahan Rejosari.
(Tim)
