Oleh: M. Arifin Joko W., S.H.
Advokat dan Praktisi Hukum
Yogyakarta, DIY — Senin, 2 Februari 2026
Kasus meninggalnya dua terduga penjambret di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi sorotan nasional karena berujung pada penetapan suami korban sebagai tersangka. Peristiwa yang bermula dari penjambretan tas pada April 2025 di kawasan Jalan Solo, Maguwoharjo, itu kini melampaui sekadar perkara kecelakaan lalu lintas. Ia telah berubah menjadi indikator serius arah penegakan hukum pidana di Indonesia.
Dalam kejadian tersebut, APH atau Hogi Minaya (43) mengejar dua orang yang diduga menjambret tas istrinya. Saat pengejaran berlangsung, sepeda motor kedua terduga pelaku kehilangan kendali, menabrak tembok, dan mengakibatkan keduanya meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal. Hogi kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dikenai status tahanan luar dengan alat pemantau GPS, dan perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan.
Secara prosedural, langkah tersebut dapat dipahami. Namun secara keadilan substantif, keputusan ini memunculkan persoalan serius.
Penegakan hukum dalam kasus ini menunjukkan kecenderungan kriminalisasi berlebihan (overcriminalization). Hukum pidana dijalankan secara mekanis, dengan fokus pada akibat akhir kematian tanpa terlebih dahulu menguji secara ketat unsur niat jahat (mens rea) dan hubungan sebab-akibat langsung (causal verband). Padahal, dalam doktrin hukum pidana modern, pemidanaan tanpa kesalahan adalah pelanggaran terhadap asas keadilan.
Hukum pidana semestinya ditempatkan sebagai ultimum remedium, bukan instrumen pertama setiap kali terjadi tragedi. Ketika setiap peristiwa berujung fatal langsung diseret ke ranah pidana, negara sedang membangun preseden berbahaya: korban kejahatan pun dapat dengan mudah beralih status menjadi tersangka.
Pendekatan semacam ini mengirim pesan keliru kepada masyarakat. Bukan rasa aman yang lahir, melainkan ketakutan terhadap hukum. Warga menjadi ragu untuk bereaksi dalam situasi darurat, sementara akar persoalan kejahatan jalanan dan lemahnya perlindungan negara tidak tersentuh secara serius.
Namun demikian, kritik terhadap aparat tidak boleh menutup mata terhadap tanggung jawab masyarakat. Tidak ada pembenaran bagi tindakan yang melampaui batas undang-undang. Mengejar pelaku kejahatan hanya dibenarkan untuk menghentikan dan menyerahkannya kepada aparat, bukan untuk menghukum. Ketika masyarakat bertindak berlebihan dan negara merespons dengan kriminalisasi berlebihan, maka keadilan gagal di kedua sisi.
Agar reformasi penegakan hukum berjalan nyata, bukan sekadar slogan, beberapa langkah kebijakan perlu segera ditempuh.
Pertama, Polri dan Kejaksaan perlu memiliki pedoman nasional pembatasan kriminalisasi, khususnya dalam perkara yang lahir dari situasi spontan dan tanpa niat jahat. Penilaian unsur kesalahan harus menjadi titik awal, bukan pelengkap.
Kedua, perluasan keadilan restoratif untuk perkara non-intensional yang berujung fatal, terutama ketika pihak yang diproses adalah korban kejahatan yang bereaksi spontan.
Ketiga, penguatan diskresi aparat penegak hukum yang terukur dan akuntabel. Diskresi bukan kelemahan hukum, melainkan instrumen keadilan jika digunakan secara bertanggung jawab.
Keempat, evaluasi praktik penetapan tersangka yang terlalu dini, terutama dalam perkara yang masih menyisakan perdebatan serius mengenai unsur kesalahan.
Kelima, negara harus lebih serius pada pencegahan kejahatan jalanan, karena kegagalan negara melindungi warga adalah pemicu utama lahirnya reaksi-reaksi spontan yang kemudian dikriminalisasi.
Peran Strategis Kejaksaan
Dalam perkara Sleman ini, Kejaksaan memegang peran kunci sebagai penjaga gerbang terakhir keadilan. Kewenangan menerbitkan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) merupakan mekanisme sah untuk mencegah pemidanaan yang tidak proporsional. Jika tidak terbukti adanya niat jahat dan kematian murni akibat kecelakaan tunggal di luar kehendak pengejar, maka melanjutkan penuntutan justru berpotensi mencederai rasa keadilan publik.
Negara hukum tidak diukur dari banyaknya orang yang dipidanakan, melainkan dari kemampuan hukum menghadirkan keadilan. Reformasi penegakan hukum menuntut keberanian bukan hanya untuk menuntut, tetapi juga untuk menghentikan perkara ketika hukum kehilangan nuraninya. Kriminalisasi berlebihan harus dihentikan, dan hukum harus dikembalikan pada fungsinya sebagai pelindung kemanusiaan dan akal sehat.
