Penyidik Kejari Pringsewu Geledah Kantor BAPENDA dan Rumah Pihak Terkait dalam Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa Konsultansi SPPT PBB-P2 TA 2021–2022

Penyidik Kejari Pringsewu Geledah Kantor BAPENDA dan Rumah Pihak Terkait dalam Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa Konsultansi SPPT PBB-P2 TA 2021–2022

Citra hukum
Rabu, 04 Februari 2026


Citrahukum.com, Pringsewu, 4 Februari 2026 —
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu, di bawah pengawasan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu serta dengan dukungan pengamanan dari Seksi Intelijen Kejari Pringsewu dan personel TNI Kodim 0424/Tanggamus, melaksanakan tindakan penggeledahan pada Selasa, 4 Februari 2026.
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pengadaan Jasa Konsultansi Pendataan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun Anggaran 2021–2022.
Tindakan penggeledahan dilaksanakan di dua lokasi, yakni:

Kantor Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Pringsewu; dan
Sebuah rumah yang beralamat di Desa Tambah Rejo RT/RW 009/005, Kelurahan Tambah Rejo, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, yang diduga memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pengadaan dimaksud.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-01/L.8.20/Fd.2/01/2026 tanggal 30 Januari 2026, serta telah memperoleh izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung. Adapun penyidikan perkara ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/L.8.20/Fd.2/01/2026.

Perkara yang saat ini telah memasuki tahap penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan kontrak, dan pembayaran pada kegiatan pengadaan jasa konsultansi pendataan SPPT PBB-P2.

 Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan audit investigatif, penyidik menemukan sejumlah indikasi, antara lain:

ketidaksesuaian dokumen perencanaan dengan pelaksanaan pekerjaan;
penggunaan jenis kontrak yang tidak sepenuhnya selaras dengan karakteristik pekerjaan;
dugaan ketidaksesuaian antara tenaga ahli yang diperjanjikan dalam kontrak dengan pelaksanaan di lapangan; serta
indikasi pembayaran yang berpotensi tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan kontrak dan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dalam pelaksanaan penggeledahan di kedua lokasi tersebut, Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ruangan, dokumen, serta barang-barang lain yang relevan.

 Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti lainnya yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan pengadaan jasa konsultansi pendataan SPPT PBB-P2 Tahun Anggaran 2021–2022.

Seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, serta berlangsung secara tertib, aman, dan kondusif dengan dukungan pengamanan dari personel TNI Kodim 0424/Tanggamus dan pengamanan internal Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. 

Penyidik akan terus mendalami peran dan tanggung jawab para pihak yang terlibat guna memastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Nazir)