Oknum Waka Humas SMKN 1 Seputih Surabaya Diduga Berikan Keterangan Tidak Sesuai Fakta Terkait Dana BOS

Oknum Waka Humas SMKN 1 Seputih Surabaya Diduga Berikan Keterangan Tidak Sesuai Fakta Terkait Dana BOS

Citra hukum
Senin, 02 Februari 2026


Lampung Tengah – citrahukum.com
Seorang oknum Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMKN 1 Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, berinisial ND, diduga memberikan keterangan yang tidak selaras dengan kondisi faktual di sekolah saat dikonfirmasi sejumlah awak media terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Konfirmasi tersebut dilakukan pada 2 Februari 2026, menyangkut realisasi Dana BOS Tahun Anggaran 2024–2025 dengan total anggaran mencapai Rp2.947.360.000.

Berdasarkan data yang dihimpun awak media, Dana BOS tersebut dialokasikan antara lain untuk:

Pengembangan perpustakaan sebesar Rp157.627.500
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan sebesar Rp92.045.308
Langganan daya dan jasa sebesar Rp206.972.685
Perawatan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp989.240.987
Pembayaran honor sebesar Rp477.935.000

Saat dikonfirmasi, oknum Waka Humas menyampaikan bahwa pihak sekolah telah melakukan perawatan fasilitas sekolah sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.

“Kami sudah melakukan perawatan WC siswa, lapangan futsal dan basket sesuai petunjuk juknis,” ujar ND kepada awak media.

Namun demikian, hasil penelusuran lapangan tim awak media menemukan kondisi yang diduga tidak sejalan dengan pernyataan tersebut. Sejumlah fasilitas sekolah terlihat dalam kondisi rusak dan kurang terawat.

Beberapa siswa SMKN 1 Seputih Surabaya juga menyampaikan keluhan langsung kepada awak media.

“Bagaimana kami mau nyaman belajar, Pak. Jendela dan kursi banyak yang rusak, ruangan panas karena kipas angin diambil katanya mau diservis, tapi sampai sekarang belum dipasang kembali. WC juga kumuh dan berlumut,” ungkap beberapa siswa.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai optimalisasi penggunaan Dana BOS, khususnya pada komponen perawatan sarana dan prasarana sekolah yang nilainya hampir mencapai satu miliar rupiah.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan lanjutan atau klarifikasi resmi atas temuan lapangan dan keluhan siswa tersebut. Awak media menyatakan tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari pihak sekolah guna melengkapi informasi secara utuh.

Dasar Regulasi
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Mengatur bahwa pengelolaan Dana BOS wajib dilakukan secara efektif, transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukan, termasuk pada aspek pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah demi menunjang kenyamanan dan kualitas proses belajar mengajar.(Tim)