OPINI HUKUM
Oleh: M. Arifin J.W., S.H
Advokat dan Praktisi Hukum
Citrahukum.com, Peredaran pil penenang tanpa resep dan minuman keras oplosan yang terus berulang bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum semata. Ia adalah cermin dari tantangan serius dalam sistem pengawasan dan integritas penegakan hukum kita.
Pertanyaan yang patut kita renungkan bersama bukan lagi apakah regulasi telah tersedia, melainkan sejauh mana regulasi tersebut dijalankan secara konsisten, profesional, dan akuntabel.
Negara Hukum dan Tanggung Jawab Konstitusional
Dalam perspektif konstitusional, Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Konsekuensinya, setiap tindakan pemerintahan harus tunduk pada prinsip legalitas, akuntabilitas, serta persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Negara tidak hanya berkewajiban membentuk regulasi, tetapi juga memastikan implementasinya berjalan efektif demi melindungi keselamatan warga negara, khususnya generasi muda.
Regulasi Telah Diperkuat.
Dalam dua tahun terakhir, perangkat normatif di bidang kesehatan dan pengawasan obat mengalami penguatan signifikan.
Melalui Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025, pengawasan terhadap obat-obat tertentu yang berpotensi disalahgunakan diperketat, termasuk kewajiban pencatatan distribusi dan identitas pembeli.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2025 memperbarui penggolongan psikotropika agar selaras dengan perkembangan risiko medis.
Penguatan kewenangan pengawasan juga ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang memperluas fungsi pengawasan pemerintah.
Di sisi hukum pidana umum, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang berlaku efektif 2 Januari 2026 mempertegas pertanggungjawaban pidana terhadap peredaran barang berbahaya yang menyebabkan luka berat maupun kematian.
Secara normatif, kerangka hukum telah tersedia dan relatif memadai.
Generasi Muda sebagai Korban Sistem yang Lemah
Yang menjadi keprihatinan bersama, generasi muda justru sering menjadi korban.
Akses yang mudah terhadap obat keras tanpa resep dan miras oplosan menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan.
Dalam sejumlah kasus yang terungkap ke publik, bahkan muncul dugaan adanya praktik perlindungan tidak sah oleh oknum tertentu terhadap peredaran ilegal tersebut.
Apabila hal demikian terjadi, maka persoalannya bukan lagi semata pelanggaran hukum biasa, melainkan menyentuh aspek integritas institusional dan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Dalam negara hukum, setiap penyalahgunaan kewenangan harus diproses berdasarkan prinsip due process of law, transparansi, serta akuntabilitas publik.
Pengawasan Internal Harus Proaktif
Para pimpinan lembaga tidak seharusnya bersikap pasif menunggu laporan masyarakat.
Setiap institusi telah memiliki mekanisme pengawasan internal.
Di tubuh kepolisian terdapat Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Di lingkungan kejaksaan terdapat bidang pengawasan internal.
Di Kementerian Kesehatan terdapat Inspektorat Jenderal serta direktorat pengawasan kefarmasian. BPOM memiliki unit penindakan dan intelijen pengawasan obat.
Demikian pula Badan Narkotika Nasional (BNN) memiliki fungsi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif.
Instrumen sudah tersedia. Struktur sudah dibentuk.
Yang diperlukan adalah pengawasan aktif, audit berkala, serta keberanian menindak oknum internal apabila terbukti melanggar.
Dalam prinsip hukum administrasi modern, pembiaran (omission) dapat menimbulkan tanggung jawab hukum apabila mengakibatkan kerugian publik.
Peran Strategis Masyarakat dan Tokoh Agama.
Penegakan hukum yang efektif membutuhkan sinergi.
Tokoh agama, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, dan organisasi kepemudaan memiliki peran moral dan edukatif dalam membangun kesadaran hukum serta budaya hidup sehat. Partisipasi masyarakat merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah dalam negara hukum, bukan bentuk intervensi, melainkan dukungan terhadap sistem yang bersih dan transparan.
Penutup
Regulasi telah diperkuat. Kerangka hukum telah tersedia.
Kini yang dibutuhkan adalah konsistensi implementasi, integritas aparatur, serta pengawasan proaktif tanpa pandang bulu.
Negara tidak cukup hadir melalui teks undang-undang, tetapi melalui tindakan nyata.
Hukum bukan sekadar norma tertulis.
Hukum adalah komitmen konstitusional untuk melindungi masyarakat dan menjaga masa depan generasi bangsa.
Dalam negara hukum, kekuasaan tanpa pengawasan yang efektif bukan hanya berpotensi melahirkan penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga menggerus legitimasi negara itu sendiri.
Semoga menjadi refleksi bersama.
M. Arifin J.W., S.H
Advokat dan Praktisi
