Citrahukum.com, TANGGAMUS – Inspektorat Daerah Kabupaten Tanggamus menegaskan bahwa diduga pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pekon Kali Bening, Kecamatan Talang Padang, secara administrasi dinyatakan tidak sesuai aturan, meskipun kondisi dana saat ini diklaim masih aman.(04/02/2026)
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Kabupaten Tanggamus, Gustam Afriyansyah, S.Sos., M.M., menanggapi polemik pengelolaan BUMDes Pekon Kali Bening yang belakangan menjadi perhatian masyarakat.
“Secara administrasi tetap salah. Yang terpenting saat ini uang masih aman. Langkah yang harus dilakukan adalah membentuk ulang kepengurusan BUMDes yang baru,” tegas Gustam.
Wajib Dibentuk Ulang, Libatkan Unsur Masyarakat
Menurut Gustam, pembentukan ulang kepengurusan BUMDes harus melalui mekanisme yang sah, dengan melibatkan Badan Hippun Pemekonan (BHP) bersama kepala pekon, serta mengundang tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda, agar struktur kepengurusan benar-benar legitimate dan akuntabel.
Ia juga menekankan bahwa pengelolaan BUMDes harus transparan dan terbuka kepada masyarakat, serta berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Dana BUMDes, khususnya alokasi 20 persen, harus dikelola melalui rekening resmi BUMDes, bukan berada di tangan kepala pekon,” ujarnya menegaskan.
Meski saat ini fokus pada pembenahan tata kelola, Gustam memastikan bahwa kesalahan prosedur tetap dicatat sebagai kesalahan administrasi dan akan menjadi bahan evaluasi serta pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk mekanisme yang salah, tetap salah. Nanti akan dilihat dan diperiksa apakah terdapat kerugian negara atau tidak,” pungkasnya.
Ketua BHP: Kepengurusan Tidak Resmi
Sebelumnya, Ketua BHP Pekon Kali Bening berinisial “M” saat dikonfirmasi menyatakan bahwa kepengurusan BUMDes dengan ketua berinisial “SK” dinilai tidak resmi dan tidak melalui mekanisme sebagaimana mestinya.
Pengakuan Mantan Ketua BUMDes
Sementara itu, mantan Ketua BUMDes berinisial “SK” kepada media ini mengungkapkan bahwa dirinya ditunjuk langsung oleh Kepala Pekon Kali Bening pada Agustus 2025, tanpa proses musyawarah terbuka.
“Saya ditunjuk langsung oleh kepala pekon. Setelah dana BUMDes ditarik pada Agustus 2025, saya mengundurkan diri karena dana tersebut tidak saya kelola, melainkan dikelola oleh Sekdes atas perintah kepala pekon,” ungkap SK saat ditemui di kediamannya.
SK juga menyebutkan bahwa saat itu Sekdes yang mengelola dana telah mengundurkan diri, dan saat ini Pekon Kali Bening telah memiliki Sekdes yang baru.
Kepala Pekon Berikan Penjelasan
Terpisah, Kepala Pekon Kali Bening saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menyatakan bahwa pengelolaan BUMDes sebelumnya diserahkan kepada Sekdes karena dirinya sedang menjalankan ibadah umroh.
“Itu saya serahkan ke Sekdes karena saat itu saya sedang umroh. Sekarang kami sudah punya kepengurusan baru dan sudah sesuai aturan. Soal siapa pengelola BUMDes, itu forum masyarakat,” ujar kepala pekon.
Pengawasan Tetap Berjalan
Dengan adanya pernyataan resmi Inspektorat Daerah, polemik BUMDes Pekon Kali Bening kini memasuki fase pembenahan. Inspektorat memastikan fungsi pengawasan tetap berjalan, sekaligus mendorong perbaikan tata kelola agar BUMDes ke depan tidak hanya sah secara administrasi, tetapi juga benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. ( Her )
