Citrahukum.com, Lampung Utara – Dugaan praktik pungutan di luar ketentuan resmi mencuat dalam pengurusan dokumen pernikahan di Desa Curup Guruh Kagungan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Seorang warga Dusun V berinisial M, Rabu (18/2/2026), mengaku diminta membayar uang sebesar Rp200.000 saat mengurus administrasi pernikahan anaknya. Uang tersebut, menurut pengakuannya, disebut untuk pengurusan formulir N1 hingga N4 dari desa serta surat rekomendasi nikah (NA/N10) yang berkaitan dengan proses di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Kalau tidak bayar, berkas tidak akan diproses atau diterbitkan,” ujar M menirukan pernyataan yang ia terima.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, Kepala RT setempat mendatangi KUA Kotabumi Selatan guna memastikan informasi terkait biaya resmi. Pihak KUA, menurut keterangan RT, menyatakan bahwa penerbitan dokumen administrasi pernikahan tidak dikenakan biaya.
Namun, pernyataan itu disebut berbeda dengan penjelasan yang diterima RT dari Kepala Desa Curup Guruh Kagungan, Tamrin Adenan. Berdasarkan keterangan RT, kepala desa menyampaikan bahwa proses administrasi harus melalui beberapa tahapan, dan disebutkan adanya kebutuhan biaya operasional, termasuk untuk koordinasi dengan petugas KUA serta transportasi.
Pernyataan tersebut memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan dasar hukum pungutan dimaksud, karena hingga kini belum diketahui adanya peraturan desa (Perdes) atau ketentuan resmi lain yang mengatur biaya tersebut.
Seorang narasumber lain yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku praktik serupa disebut telah terjadi lebih dari sekali. “Kalau mau cepat dan beres, biasanya memang diminta biaya,” ujarnya.
Secara regulasi, pelayanan administrasi pemerintahan desa pada prinsipnya mengacu pada ketentuan pelayanan publik yang menekankan transparansi dan akuntabilitas. Apabila terdapat pungutan di luar aturan resmi, hal tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, perlu klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak berwenang untuk memastikan fakta dan dasar hukumnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa dan Sekretaris Desa Curup Guruh Kagungan belum memberikan keterangan tertulis terkait dasar hukum maupun rincian biaya yang dimaksud. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi guna pemberitaan yang berimbang.
Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Lampung Utara dan instansi terkait dapat melakukan klarifikasi agar polemik ini menjadi terang serta memastikan pelayanan administrasi berjalan sesuai aturan yang berlaku.
(Tim)
