Penulis: Al Arraf
Citrahukum.com, Wacana masuknya aktivitas tambang emas ilegal atau Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ke wilayah Desa Labuan Lumbubaka perlu disikapi secara kritis, rasional, dan berbasis kepentingan jangka panjang masyarakat. Kehadiran PETI terlebih jika didorong oleh pemodal dari luar wilayah bukanlah solusi ekonomi berkelanjutan, melainkan potensi masalah serius yang mengancam aspek hukum, lingkungan, dan keselamatan warga desa.
Negara telah mengatur secara tegas bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan jelas melarang praktik pertambangan tanpa izin. Ketentuan ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap sumber daya alam sekaligus keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, aktivitas tambang yang tidak memenuhi ketentuan perizinan patut dipandang sebagai kegiatan yang bertentangan dengan prinsip tata kelola yang baik.
Tambang emas ilegal juga pada umumnya beroperasi tanpa dokumen lingkungan yang sah. Ketiadaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun izin lingkungan menunjukkan bahwa aktivitas tersebut berjalan tanpa kajian dampak serta tanpa rencana pengelolaan risiko. Dalam praktik di berbagai daerah, PETI kerap menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida yang berpotensi mencemari sungai, tanah, serta sumber air bersih yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Risiko ini bukan sekadar asumsi, melainkan konsekuensi logis dari kegiatan yang berlangsung di luar sistem pengawasan resmi.
Dalam kerangka pemerintahan desa, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan mandat yang jelas kepada pemerintah desa untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta kelestarian lingkungan hidup. Dengan demikian, sikap menolak masuknya tambang emas ilegal bukanlah bentuk penghambatan pembangunan, melainkan bagian dari tanggung jawab konstitusional pemerintah desa dalam melindungi wilayah dan kepentingan masyarakatnya.
Peristiwa banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Donggala pada 11 Januari 2026 menjadi pelajaran penting bahwa kerusakan lingkungan memiliki dampak nyata terhadap kehidupan masyarakat. Faktor curah hujan memang merupakan fenomena alam, namun degradasi lingkungan yang tidak terkendali berpotensi memperbesar risiko bencana.
Dalam konteks ini, pembiaran aktivitas pertambangan ilegal justru membuka ruang bagi ancaman ekologis yang lebih besar di masa depan.
Langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal patut didukung secara konsisten. Penegakan hukum dan perlindungan lingkungan merupakan bagian penting dari upaya menjaga keberlanjutan wilayah. Dukungan masyarakat desa terhadap kebijakan tersebut menjadi krusial agar tidak ada ruang kompromi terhadap praktik pertambangan yang mengabaikan aturan dan keselamatan publik.
Dari sudut pandang kebencanaan, tambang emas ilegal menimbulkan risiko ekologis yang tinggi karena tidak mengikuti kaidah teknis pertambangan yang aman. Kerusakan lahan, hilangnya tutupan hutan, serta perubahan alur air berpotensi memicu banjir, longsor, dan pencemaran lingkungan yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.
Berdasarkan pertimbangan hukum, lingkungan, dan keselamatan bersama, penolakan terhadap masuknya tambang emas ilegal ke Desa Labuan Lumbubaka merupakan sikap yang logis dan bertanggung jawab. Desa bukan ruang eksperimen bagi aktivitas ilegal, dan alam bukan objek eksploitasi tanpa batas. Melindungi lingkungan hari ini adalah bentuk investasi paling nyata untuk menjamin keberlangsungan hidup masyarakat desa di masa depan.
