SOROTI MANDEKNYA PENANGANAN KASUS DUGAAN PERUSAKAN MANGROVE PT TAS, CIPAYUNG PLUS SULTENG PERTANYAKAN NYALI GUBERNUR DAN APH.

SOROTI MANDEKNYA PENANGANAN KASUS DUGAAN PERUSAKAN MANGROVE PT TAS, CIPAYUNG PLUS SULTENG PERTANYAKAN NYALI GUBERNUR DAN APH.

Citra hukum
Rabu, 21 Januari 2026


Citrahukum.com, PALU – Mandeknya penanganan dugaan perusakan ekosistem mangrove dan terumbu karang yang melibatkan PT Teknik Alum Service (TAS) di Kabupaten Morowali menuai kecaman keras dari beberapa organisasi kemahasiswaan yang tergabung dalam Cipayung plus. Diantaranya, PMII, IMM, HMI DAN KAMMI. 

Cipayung menilai, sikap diam pemerintah dan aparat penegak hukum mencerminkan lemahnya keberpihakan negara terhadap lingkungan dan rakyat pesisir. Hal itu justru berbanding terbalik dengan hasil temuan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng yang secara tegas menyebut aktivitas PT TAS telah memenuhi unsur kerusakan lingkungan hidup yang nyata dan terukur. 

Temuan Satgas PKA sejatinya telah melampaui sekadar dugaan. Aktivitas PT TAS menunjukkan indikasi kuat terjadinya kerusakan lingkungan, baik melalui perbuatan yang disengaja maupun kelalaian yang sistematis. Unsur tindak pidana lingkungan hidup dan pelanggaran konservasi telah terpenuhi, termasuk ruang penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi. Dalam kondisi seperti ini, sikap diam pemerintah dan aparat penegak hukum bukan lagi soal kehati-hatian, melainkan berpotensi menjadi bentuk pembiaran terhadap kejahatan lingkungan. Negara tidak boleh hadir hanya sebagai penonton ketika hukum dan ekologi sama-sama dilanggar. Ungkap ketua PMII Sulteng Sahabat Moh Fhadel. 

Berdasarkan temuan satgas PKA Cipayung plus secara terbuka mempertanyakan keberanian Gubernur Sulteng dalam menggunakan kewenangannya untuk menghentikan aktivitas PT TAS. Mereka menagih keseriusan gubernur dalam menindaklanjuti temuan tersebut. Cipayung plus menegaskan dugaan pembiaran terhadap aktivitas PT TAS sama saja dengan melegitimasi kejahatan lingkungan dan membuka ruang impunitas bagi korporasi.

“Dugaan pelanggaran PT TAS sudah terang benderang. Pertanyaannya, hasil temuan Satgas PKA ini mau ditindaklanjuti atau sekadar diarsipkan? Kalau sudah ada dugaan kenapa tidak ditindak lanjuti?, gubernur berani tidak hentikan aktivitas mereka?” sambung ketua IMM Sulteng. 

Ketua KAMMI Sulteng juga menambahkan bahwa Gubernur Sulawesi Tengah harus segera mengambil langkah konkret dan terukur guna menyelamatkan kawasan hutan mangrove serta ekosistem pesisir Morowali yang kian terancam. Kewenangan pemerintah daerah dalam menghentikan aktivitas usaha yang diduga merusak lingkungan sudah sangat jelas dan tegas, tanpa terkecuali, meskipun perusahaan bersangkutan telah mengantongi izin. Karena itu, PT TAS tidak boleh berlindung di balik legalitas administratif semata dan wajib dimintai pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh mulai dari penjatuhan sanksi administratif, pengajuan gugatan perdata atas kerugian lingkungan, hingga penegakan hukum pidana. Ia juga mengingatkan bahwa langkah setengah-setengah hanya akan mempertebal ketidakpercayaan publik terhadap negara dan penegakan hukum.

“Gubernur harus berani melimpahkan perkara ini ke aparat penegak hukum. Jangan ada kompromi. Lingkungan hidup adalah kepentingan publik dan menyangkut kedaulatan negara atas ruang pesisir”. Sambung ketua KAMMI Sulteng.  Lebih lanjut, ia juga membeberkan hasil temuan Satgas PKA Sulteng terkait PT TAS diduga melanggar sejumlah regulasi, antara lain; 

UU Nomor 27 Tahun 2007. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K), UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, UU Nomor 5 Tahun 1990. UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. 

"Gubernur tidak boleh ragu. Perkara ini harus segera diserahkan kepada aparat penegak hukum tanpa kompromi sedikit pun. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya ekosistem pesisir, tetapi kepentingan publik dan kedaulatan negara atas wilayahnya sendiri.,” pungkas ketua HMI Sulteng.