Lampung utara - citrahukum.com
Satuan Reserse Narkoba polres Lampung utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan seorang pria berinisial A (33) di wilayah kecamatan kotabumi selatan kabupaten lampung utara.
Penangkapan dilakukan pada selasa .20 januari 2026 .sekira pukul 16.30 wiB.disebuah rumah yang beralamat di curup Guruh kagungan RT/RW 006/006, Desa curup Guruh kecamatan kota bumi selatan .
Kasi Humas polres lampung utara .AKP Budiarto, mewakili kapolres Lampung utara , megatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil peyelidikan intensif yang dilakukan oleh anggota opsnal satresnarkoba.
''Petugas berhasil mengamakan seorang tersangaka yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu sabu penangkapan dilakukan di rumah tersangka berikut barang bukti,, ujar AKP Budiarto .
Dari tangan tersangka polisi mengamankan 16 paket narkotika jenis sabu 3 pelastik klip sedang .3 pelastik klip kecil .1 centong pipet pelastik .1 botol tabung warna silver serta .1 unit handpone OPPO A60 warna biru.
AKP Budiarto menjelaskan tersangka diduga melakukan perbuatan menjual membeli menerima serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika sekaligus memiliki dan meyimpan narkotika golongan 1 jenis sabu.
Atas perbuatannya tersagka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 jo UU Nomor 1 Tahun 2026.jelasnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di satresnarkob polres Lampung utara guna menjalani proses peyidikan lebih lanjut .
Polres Lampung utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan terkait penyalahgunaan narkoba.(Samsudin)
