Praperadilan Diajukan, Desak Kejagung RI dan Kejati Sulteng Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Chromebook Poso

Praperadilan Diajukan, Desak Kejagung RI dan Kejati Sulteng Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Chromebook Poso

Citra hukum
Rabu, 21 Januari 2026


Citrahukum.com, Palu – Upaya hukum praperadilan resmi diajukan sebagai langkah mendorong Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah agar segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2022.

Pemohon menilai penanganan perkara oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terkesan lamban dan berlarut-larut, meski laporan dugaan korupsi tersebut telah disampaikan sejak Oktober 2024. Hingga kini, proses hukum masih berada pada tahap penyidikan tanpa kejelasan tindak lanjut.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook sendiri bukan hanya terjadi di daerah. Secara nasional, Kejaksaan Agung RI telah menunjukkan sikap tegas dengan menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Makarim, sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pengadaan laptop Chromebook tahun 2019–2022.

Ironisnya, kasus serupa yang terjadi di Kabupaten Poso justru dinilai stagnan dalam penanganan. Atas dasar tersebut, pemohon mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palu dengan Termohon I Kejaksaan Agung RI dan Termohon II Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Pemohon mendalilkan memiliki legal standing sebagai pihak ketiga yang berkepentingan, sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-X/2012, yang menafsirkan frasa “pihak ketiga yang berkepentingan” mencakup saksi, korban, pelapor, LSM, maupun organisasi kemasyarakatan.

Dalam permohonannya, pemohon menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah memberikan ruang kontrol publik terhadap penanganan perkara melalui mekanisme praperadilan. Hal ini diatur secara eksplisit dalam Pasal 158 huruf e KUHAP, yang menyebutkan bahwa salah satu objek praperadilan adalah penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.

Selain itu, pemohon juga menyoroti ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa perkara korupsi harus didahulukan dan diutamakan penyelesaiannya dibandingkan perkara lain. Oleh karena itu, menurut pemohon, tidak boleh ada ruang pembiaran atau perlambatan dalam penanganan perkara korupsi.

Adapun pokok permohonan praperadilan yang diajukan kepada Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Palu adalah agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah tidak lagi melakukan penundaan penanganan perkara dan segera melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk menemukan dan menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan:

Belanja Modal Peralatan Personal Computer, dan
Pengadaan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
pada Dinas Pendidikan Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2022.

Pemohon menilai keterlambatan penanganan perkara ini bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang selama ini dikampanyekan oleh Kejaksaan Agung RI. Oleh karena itu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah diminta untuk mendahulukan dan mengutamakan perkara korupsi sebagaimana amanat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara ini, Pemohon Prinsipal adalah Abd. Manan, dengan Kuasa Hukum M. Fadlan, S.H.