Pon Pes Darul Ma’arif Adakan Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tindakan Kekerasan di Lingkungan Pesantren

Pon Pes Darul Ma’arif Adakan Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tindakan Kekerasan di Lingkungan Pesantren

Citra hukum
Jumat, 16 Januari 2026


Citrahukum.com, INDRAMAYU — Pondok Pesantren (Pon Pes) Darul Ma’arif Kampus Hijau Kaplongan, Kabupaten Indramayu, mengadakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tindakan Kekerasan di Lingkungan Pesantren, Jumat (16 Januari 2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Miftah, S.H., M.H., akademisi sekaligus praktisi hukum, sebagai pemateri utama. Sosialisasi ini diikuti oleh para santri, pengasuh pesantren, serta tenaga pendidik sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman bersama mengenai pentingnya perlindungan anak di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan.

Dalam penyampaiannya, Miftah menegaskan bahwa pesantren memiliki peran strategis dalam pembentukan karakter anak, sehingga harus menjadi ruang yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, maupun verbal.

“Pesantren adalah tempat pembinaan akhlak dan karakter. Karena itu, pencegahan kekerasan harus menjadi komitmen bersama, dimulai dari kesadaran, keteladanan, dan pola pembinaan yang manusiawi,” ujar Miftah.

Ia menjelaskan bahwa kekerasan terhadap anak dapat menimbulkan dampak jangka panjang terhadap kondisi psikologis dan masa depan anak. Oleh sebab itu, pendekatan edukatif, dialogis, dan berlandaskan nilai-nilai agama perlu dikedepankan dalam proses pembinaan santri.

“Pencegahan tidak hanya berbicara soal aturan hukum, tetapi juga nilai moral dan tanggung jawab bersama. Lingkungan pesantren harus menjadi teladan dalam menciptakan sistem pendidikan yang ramah anak,” tambahnya.

Selain itu, Miftah juga memaparkan pentingnya pemahaman kerangka hukum perlindungan anak serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan secara internal, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap hak anak.

Pihak Pondok Pesantren Darul Ma’arif menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap sosialisasi ini dapat menjadi penguatan bagi seluruh unsur pesantren dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, kondusif, dan berorientasi pada pembinaan karakter santri.

Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara lembaga pendidikan pesantren, akademisi, dan praktisi hukum dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak secara berkelanjutan.