Citrahukum.com, DIY, Bantul, 25 Januari 2026 — Pemerhati dan praktisi hukum M. Arifin Joko Winahyu, S.H. menegaskan bahwa lurah memiliki peran strategis sebagai ujung tombak keberhasilan pemerintahan pusat di tingkat akar rumput, khususnya dalam pelaksanaan Dana Desa, penanganan stunting, dan pengentasan kemiskinan.
Pernyataan tersebut disampaikan Arifin saat ditemui awak media Citra Hukum di kediamannya, Desa Pacar RT 03 Brajan, Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul, DIY, Kamis sore.
Menjelang pelaksanaan pemilihan lurah di Kabupaten Bantul, Arifin menekankan pentingnya disiplin waktu,kepatuhan terhadap Undang-Undang Desa, serta ketaatan pada peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai prasyarat mutlak bagi calon lurah agar penyelenggaraan pemerintahan kalurahan berjalan tertib, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Kelurahan atau kalurahan adalah ujung tombak keberhasilan pemerintahan pusat. Program nasional, termasuk Dana Desa, penanganan stunting, dan pengentasan kemiskinan, sangat ditentukan oleh kualitas kepemimpinan lurah,” tegas Arifin.
Ia menjelaskan, Dana Desa merupakan anggaran negara yang secara hukum penggunaannya telah diatur secara ketat dan wajib dikelola transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Ketidakdisiplinan maupun kelalaian lurah dalam pengelolaannya tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
“Dana Desa itu bukan dana bebas. Jika anggaran tersedia tetapi stunting dan kemiskinan tidak tertangani dengan baik, maka tata kelola pemerintahan desa patut dipertanyakan, baik secara administratif maupun yuridis,” ujarnya.
Arifin juga menyoroti sikap kepemimpinan lurah dalam merespons kritik masyarakat.
Menurutnya, lurah tidak boleh bersikap emosional atau “baperan”, karena kritik merupakan bagian dari kontrol publik yang sah dalam sistem pemerintahan demokratis.
“Lurah bukan penguasa desa, melainkan pejabat pemerintahan. Setiap kebijakan dan tindakannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, hukum, moral, dan sosial,” tandasnya.
Selain itu, Arifin mengingatkan agar masyarakat tidak takut terhadap intimidasi atau tekanan dari oknum-oknum tertentu yang mencoba memaksakan pilihan politik dalam pemilihan lurah, terlebih jika calon yang didorong menunjukkan sikap arogan dan tidak mencerminkan etika kepemimpinan desa.
“Masyarakat memiliki hak politik yang dilindungi undang-undang. Jika ada intimidasi, ancaman, atau tekanan, apalagi disertai bukti, jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak berwenang. Negara hadir untuk melindungi hak warga, bukan membiarkannya ditekan,” tegasnya.
Ia berharap pemilihan lurah di Kabupaten Bantul dapat menghasilkan pemimpin kalurahan yang amanah, profesional, taat hukum, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, sehingga desa benar-benar menjadi fondasi utama keberhasilan pembangunan nasional.
