Oknum Lurah Desa Atar Berak Diduga Ingkari Janji, Uang Pinjaman Warga Rp5 Juta Belum Dikembalikan

Oknum Lurah Desa Atar Berak Diduga Ingkari Janji, Uang Pinjaman Warga Rp5 Juta Belum Dikembalikan

Citra hukum
Kamis, 29 Januari 2026


Citrahukum.com, Tanggamus – Seorang oknum lurah aktif di Desa Atar Berak, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, berinisial VS, diduga belum menunaikan kewajiban pengembalian uang pinjaman kepada salah seorang warganya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, VS meminjam uang sebesar Rp5.000.000 dari warga berinisial E, dengan alasan untuk membeli sepeda motor bagi anaknya yang sedang menempuh pendidikan di Bandar Lampung.

Menurut keterangan E, pada saat peminjaman, VS menyampaikan janji akan mengembalikan uang tersebut pada 6 November 2025, bertepatan dengan pencairan gaji. Namun hingga waktu yang disepakati terlewati, uang pinjaman tersebut belum juga dikembalikan.

“Awalnya berjanji jelas akan dikembalikan pada tanggal itu, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujar E kepada wartawan, Kamis (30/01/2026).

E mengaku telah berulang kali mencoba menghubungi VS guna menanyakan kepastian pengembalian uang, namun tidak mendapatkan respons. Hal tersebut membuat E merasa dirugikan dan kecewa, terlebih yang bersangkutan merupakan pejabat desa aktif.

“Kalau memang tidak ada itikad baik, saya siap menempuh jalur hukum agar persoalan ini mendapat kejelasan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan wanprestasi oleh seorang pejabat desa, yang seharusnya menjunjung tinggi etika, tanggung jawab moral, dan kepercayaan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, VS belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi. Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media melalui berbagai saluran komunikasi, namun belum memperoleh tanggapan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
(red)