Citrahukum.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). Permohonan uji materiil ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah:
Mekanisme hak jawab,
Hak koreksi, dan
Dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik
diproses melalui Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari prinsip restorative justice.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menyampaikan bahwa tanpa pemaknaan yang tegas dan konkret dari Mahkamah, norma tersebut berpotensi disalahgunakan untuk langsung menjerat wartawan secara pidana, tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers.
“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Guntur dalam persidangan.
Ia menegaskan, pemaknaan bersyarat tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa setiap tindakan hukum terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik wajib mengedepankan prinsip perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
“Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Pers dengan pertimbangan Dewan Pers,” sambungnya.
Putusan MK ini sekaligus memperkuat posisi UU Pers sebagai lex specialis, serta menjadi penegasan bahwa karya jurnalistik tidak dapat serta-merta dipidanakan tanpa melalui mekanisme etik dan penyelesaian pers yang sah.
