Citrahukum.com, Way Kanan – Kamis, 22 Januari 2026
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata dalam menjalankan profesinya mendapat apresiasi dari kalangan jurnalis.
Jurnalis Way Kanan, Amir Abdullah, S.IP, menyatakan putusan MK tersebut merupakan langkah maju dalam memperkuat kebebasan pers sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
“Putusan MK ini adalah langkah maju bagi kebebasan pers dan perlindungan wartawan dalam menjalankan tugasnya,” ujar Amir Abdullah, Kamis (22/1/2026).
Ia menegaskan, aparat penegak hukum wajib mematuhi putusan MK tersebut dan tidak lagi melakukan kriminalisasi terhadap wartawan atas karya jurnalistik yang dihasilkan.
“Apabila ada wartawan yang diduga melakukan pelanggaran, maka prosesnya harus melalui mekanisme kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers, bukan dengan cara mengkriminalisasi,” tegasnya.
Amir berharap, putusan MK ini benar-benar dijadikan pedoman oleh aparat penegak hukum di seluruh Indonesia, sehingga tercipta iklim pers yang bebas, bertanggung jawab, dan terlindungi secara hukum.
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut diharapkan mampu memperkuat posisi wartawan sebagai pilar demokrasi serta meningkatkan perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.
