LBH ANSOR MALUT: SOMASI DIKLAIM PERDATA, TAPI WARGA DIPANGGIL DENGAN DALIL PIDANA? INI KONTRADIKTIF DAN MENYESATKAN!

LBH ANSOR MALUT: SOMASI DIKLAIM PERDATA, TAPI WARGA DIPANGGIL DENGAN DALIL PIDANA? INI KONTRADIKTIF DAN MENYESATKAN!

Citra hukum
Selasa, 20 Januari 2026


Ternate — citrahukum.com
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, membantah keras pernyataan Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono yang menyebut somasi kepada warga Ubo-Ubo sebagai langkah persuasif dan murni perdata.

Menurut Zulfikran, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan fakta hukum, karena di saat yang sama Polda Maluku Utara telah menerbitkan surat resmi “Permintaan Keterangan” oleh Ditreskrimum dengan dalil penyelidikan tindak pidana penyerobotan tanah (Pasal 385 jo Pasal 167 KUHP).

“Ini kontradiksi terang-benderang. Di media disebut perdata dan persuasif, tapi di lapangan warga dipanggil oleh penyidik pidana. Negara tidak boleh berbicara dengan dua wajah,” tegas Zulfikran.


1. SOMASI DIKLAIM PERDATA, TAPI PROSES PIDANA SUDAH BERJALAN

Berdasarkan Surat Ditreskrimum Polda Maluku Utara tertanggal 6 Januari 2026, warga dipanggil dalam rangka:
• Penyelidikan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah;
• Dengan dasar Pasal 385 jo Pasal 167 KUHP;
• Berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyelidikan.

Secara hukum, ini menunjukkan bahwa:
• Polda sudah menempatkan warga sebagai pihak terlapor dalam proses pidana;
• Somasi bukan lagi langkah persuasif, melainkan bagian dari rangkaian kriminalisasi.

“Kalau ini perdata, kenapa yang memanggil penyidik pidana? Kalau ini persuasif, kenapa pasal-pasal pidana sudah dikunci sejak awal?” ujar Zulfikran.


2. PERNYATAAN KAPOLDA TIDAK KONSISTEN DENGAN DOKUMEN RESMI POLDA SENDIRI

Zulfikran menegaskan, dokumen resmi kepolisian adalah alat bukti hukum, bukan pernyataan pers.

Isi surat Ditreskrimum justru membuktikan bahwa:
• Polda tidak menunggu gugatan perdata;
• Tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan tanah itu milik Polda;
• Namun warga sudah dipanggil dalam kerangka pidana.

“Ini bukan lagi soal tafsir. Ini soal fakta administrasi hukum yang dibuat oleh Polda sendiri,” tegasnya.


3. PRINSIP DASAR HUKUM: SIAPA YANG MENDALILKAN, DIA YANG MEMBUKTIKAN

LBH Ansor menegaskan prinsip hukum universal dan berlaku mutlak:

Actori incumbit onus probandi — siapa yang mendalilkan, dialah yang membuktikan.

Dalam perkara ini:
• Polda yang mengklaim tanah sebagai aset;
• Maka Polda wajib membuktikan, bukan warga yang dibebani klarifikasi pidana.

Pembuktian yang wajib dibuka secara transparan meliputi:
1. Jenis hak atas tanah yang sah (Hak Pakai/HPL, bukan klaim sepihak);
2. Dasar perolehan tanah;
3. Pencatatan resmi dalam SIMAK-BMN Kementerian Keuangan;
4. SK Penetapan Status Penggunaan (PSP).

Tanpa itu, klaim aset tidak sah secara hukum.


4. PASAL 385 DAN 167 KUHP TIDAK TERPENUHI UNSURNYA

Zulfikran menegaskan, penerapan pasal-pasal pidana yang digunakan cacat secara yuridis:
• Pasal 167 KUHP mensyaratkan “masuk” ke pekarangan orang lain.
→ Warga sudah tinggal dan membangun rumah puluhan tahun, bukan “masuk”.
• Pasal 385 KUHP mensyaratkan niat jahat dan perbuatan melawan hukum.
→ Warga tinggal dengan itikad baik, penguasaan lama, dan tanpa putusan perdata yang menyatakan mereka tidak berhak.

Dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), pendekatan pidana dalam konflik agraria semakin dipersempit dan ditegaskan sebagai ultimum remedium.

“Pidana tidak boleh dipakai untuk menekan warga dalam sengketa tanah,” kata Zulfikran.


5. NEGARA TIDAK BOLEH MENJADI PIHAK SEKALIGUS PENYIDIK

LBH Ansor menilai proses ini berbahaya bagi prinsip negara hukum karena:
• Polda bertindak sebagai pihak yang mengklaim tanah;
• Sekaligus sebagai penyidik pidana.

“Ini konflik kepentingan serius. Aparat tidak boleh menjadi pemain dan wasit sekaligus,” tegas Zulfikran.


SIKAP RESMI LBH ANSOR MALUKU UTARA

LBH Ansor Maluku Utara menegaskan:
1. Pernyataan Kapolda di media tidak sejalan dengan tindakan hukum Polda di lapangan;
2. Somasi yang diikuti pemanggilan pidana bukan langkah persuasif;
3. Proses pidana terhadap warga Ubo-Ubo adalah prematur dan berpotensi kriminalisasi;
4. Jika Polda merasa memiliki hak, silakan buktikan secara hukum, terbuka, dan di forum yang berwenang.

“Negara hukum berdiri di atas bukti, bukan kemarahan. Jika klaim Polda benar, buktikan. Jika belum, hentikan kriminalisasi warga,” tutup Zulfikran Bailussy.