LBH Ansor Maluku Utara Tantang KPK Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Termasuk Jokowi dalam Lobi Kuota Haji 2024: Jangan Hanya Cari Ekor, Cari Juga Kepalanya

LBH Ansor Maluku Utara Tantang KPK Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Termasuk Jokowi dalam Lobi Kuota Haji 2024: Jangan Hanya Cari Ekor, Cari Juga Kepalanya

Citra hukum
Kamis, 15 Januari 2026


Ternate — citrahukum.com
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara secara terbuka menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut secara menyeluruh dugaan keterlibatan seluruh pihak yang terlibat dalam lobi penambahan kuota haji tahun 2024, termasuk aktor pengambil keputusan politik tingkat tertinggi, dan tidak berhenti pada pejabat pelaksana kebijakan semata.

Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, menegaskan bahwa penegakan hukum yang hanya menyasar pelaksana administratif tanpa menyentuh pihak yang melahirkan dan mengarahkan kebijakan strategis merupakan bentuk penegakan hukum setengah jalan dan bertentangan dengan prinsip pertanggungjawaban dalam negara hukum.

“Kalau KPK serius dan konsisten, jangan hanya cari ekornya. Cari juga kepalanya. Penambahan kuota haji itu bukan muncul dari ruang kerja menteri, tetapi dari lobi politik tingkat tinggi yang menjadi sumber kebijakan,” tegas Zulfikran.


Lobi Kuota Haji Merupakan Keputusan Politik, Bukan Kebijakan Teknis Kementerian

LBH Ansor Maluku Utara menegaskan bahwa fakta publik menunjukkan penambahan kuota haji 2024 lahir dari proses lobi politik langsung ke Pemerintah Arab Saudi, bukan dari kebijakan teknokratis internal Kementerian Agama.

Dalam sistem pemerintahan presidensial, menteri merupakan pembantu Presiden, sementara kebijakan strategis lintas negara berada dalam domain pengambil keputusan politik tertinggi pada saat itu.

“Jika kebijakan ini dianggap bermasalah secara pidana, maka logika hukum yang jujur menuntut agar yang diuji pertama adalah pihak yang melobi dan memutuskan kebijakan, bukan hanya pihak yang menjalankan perintah administratif,” ujar Zulfikran.


Tidak Ada Alasan Imunitas: Subjek Hukum Bukan Lagi Presiden

LBH Ansor Maluku Utara menegaskan bahwa tidak ada alasan hukum untuk memberikan pengecualian pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat dalam lobi kuota haji tersebut, termasuk Joko Widodo, karena yang bersangkutan saat ini bukan lagi Presiden dan tidak memiliki kekebalan jabatan.

“Kami tidak bicara simbol negara atau institusi kepresidenan. Kami bicara subjek hukum. Yang bersangkutan sudah bukan Presiden, sehingga secara hukum dapat dimintai klarifikasi dan dimintai pertanggungjawaban sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Zulfikran.


KPK Diminta Hentikan Pola Penegakan Hukum Tebang Pilih

LBH Ansor Maluku Utara mengingatkan bahwa penegakan hukum yang hanya menyasar aktor lapis kedua, sementara aktor utama pengambil keputusan dibiarkan, akan memperkuat persepsi publik bahwa hukum berjalan tidak setara dan diskriminatif.

“Jika KPK hanya berhenti pada menteri dan staf, sementara aktor kunci lobi tidak disentuh, maka yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan pemotongan rantai tanggung jawab,” kata Zulfikran.

Uji Konsistensi KPK: Buka Seluruh Rantai Pengambilan Keputusan

LBH Ansor Maluku Utara mendesak KPK untuk:
1. Membuka secara terang dan transparan rantai pengambilan keputusan penambahan kuota haji 2024
2. Mengusut siapa yang melakukan lobi, dengan mandat apa, dan untuk kepentingan siapa
3. Tidak membatasi penyidikan hanya pada pelaksana administratif, tetapi menelusuri aktor pengarah kebijakan

“Penegakan hukum yang adil tidak boleh berhenti di hilir. Jika KPK ingin menjaga kepercayaan publik, maka penyidikan harus dimulai dari hulu,” pungkas Zulfikran Bailussy.