Pringsewu – Citrahukum.com
Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gunarto Bin Suratmin dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) Pekon Sukoharjo III Barat Tahun Anggaran 2023.
Pembacaan surat tuntutan tersebut digelar dalam sidang lanjutan yang berlangsung pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 13.55 WIB, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., dengan didampingi Hakim Anggota Ahmad Baharuddin Naim, S.H., M.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Nuriah, S.H., M.H.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu, yakni Lutfi Fresly, S.H., M.H. dan Elfiandi Handares, S.H., M.H., menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Terdakwa dinilai telah secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dakwaan primair Penuntut Umum.
Atas perbuatannya, Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta pidana denda sebesar Rp200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.
Selain pidana pokok, Penuntut Umum juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp323.335.276. Dalam perhitungan tersebut, telah diperhitungkan uang titipan sebesar Rp80.350.000 yang sebelumnya disetorkan ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Dengan demikian, sisa uang pengganti yang masih harus dibayarkan oleh Terdakwa adalah sebesar Rp242.985.276, yang wajib dibayarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, maka harta benda Terdakwa akan disita dan dilelang, dan apabila tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Penuntut Umum juga memohon kepada Majelis Hakim agar menetapkan status barang bukti sesuai ketentuan hukum, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada Terdakwa.
Persidangan berlangsung aman, tertib, dan lancar, serta berakhir sekitar pukul 14.20 WIB. Selanjutnya, Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 3 Februari 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari Terdakwa.
