Komisi I DPRD Lampung Utara Panggil Kedua Manajemen Gudang Air Mineral Cleo, Diduga Masih Beroperasi Tanpa Izin

Komisi I DPRD Lampung Utara Panggil Kedua Manajemen Gudang Air Mineral Cleo, Diduga Masih Beroperasi Tanpa Izin

Citra hukum
Kamis, 29 Januari 2026


Citrahukum.com, Lampung Utara – Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Utara kembali mengagendakan pemanggilan kedua terhadap manajemen gudang penyimpanan dan distributor air mineral merek Cleo yang diduga melanggar ketentuan perizinan usaha di wilayah Lampung Utara, Jumat (30/1/2026).
Sebelumnya, pada 15 Januari 2026, Komisi I DPRD Lampung Utara telah melakukan pemanggilan pertama sekaligus menggelar hearing bersama pihak manajemen gudang Cleo. Dalam pertemuan tersebut, DPRD memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada pihak perusahaan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi dan perizinan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan terlampaui, pihak Cleo dinilai tidak mengindahkan kesepakatan tersebut. Gudang penyimpanan dan distributor air mineral Cleo diketahui masih tetap menjalankan aktivitas operasional meskipun belum mengantongi izin usaha yang sah.

Ketua Komisi I DPRD Lampung Utara, Genius Akbar, S.H., M.H., C.M., CLA, menegaskan bahwa operasional usaha tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang serius. Ia menyatakan bahwa perizinan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan fondasi legalitas usaha agar kegiatan bisnis berjalan tertib, aman, dan tidak merugikan masyarakat maupun pelaku usaha lainnya.

“Ini sudah sangat jelas. Gudang tersebut beroperasi tanpa izin. Artinya ada pelanggaran nyata. Saya sebagai legislator tidak akan membiarkan hukum diinjak-injak oleh kepentingan segelintir oknum pelaku usaha yang nakal dan merugikan negara. Lampung Utara bukan wilayah bebas pelanggaran. Siapa pun yang berusaha di sini wajib patuh hukum,” tegas Genius Akbar.

Pemerintah daerah memastikan akan mengambil langkah tegas apabila perusahaan tetap membandel. Sanksi yang disiapkan mulai dari sanksi administratif hingga penghentian operasional gudang. Bahkan, DPRD tidak menutup kemungkinan melibatkan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana serius dalam pelanggaran tersebut.

Komisi I DPRD Lampung Utara menegaskan bahwa penegakan hukum ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan untuk menciptakan iklim usaha yang adil, sehat, dan setara di mata hukum. Masyarakat juga diimbau berperan aktif dalam mengawasi serta melaporkan aktivitas usaha yang diduga tidak berizin atau melanggar aturan.

DPRD mengingatkan, apabila pelanggaran semacam ini terus dibiarkan hanya sebatas pemanggilan dan hearing tanpa tindakan tegas, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan supremasi hukum berpotensi runtuh.

Oleh karena itu, DPRD bersama dinas terkait diharapkan tidak sekadar berdebat, tetapi mampu bertindak cepat, tegas, dan efektif dalam menegakkan hukum atas setiap pelanggaran yang terjadi.(Samsudin)