Citrahukum.com, Palu — Ketua PMP, Zulkarnain, menyampaikan pandangannya terkait pernyataan Gubernur Sulawesi Tengah yang menegaskan kepatuhan terhadap Surat Keputusan (SK) pemerintah pusat mengenai operasional kapal PELNI di Donggala. Ia menilai kepatuhan terhadap pemerintah pusat merupakan hal yang wajar dan perlu dihormati, namun penjelasan kepada publik sebaiknya disampaikan secara utuh dan sesuai dengan fakta sejarah agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Zulkarnain mengingatkan bahwa tidak pernah ada permintaan ataupun peminjaman kapal PELNI maupun pelabuhan oleh Pemerintah Kota Palu maupun masyarakat Kota Palu. Oleh karena itu, penggunaan istilah “pengembalian” kapal dinilai kurang tepat jika dilihat dari konteks sejarah pengelolaan transportasi laut di Sulawesi Tengah.
“Kami memahami niat baik pemerintah untuk patuh pada kebijakan pusat. Namun perlu juga diluruskan bahwa Pelabuhan Pantoloan sejak awal dibangun sebagai pelabuhan utama yang melayani masyarakat Sulawesi Tengah secara luas, bukan sebagai pelabuhan yang diambil alih dari pihak lain,” ujar Zulkarnain dengan nada tenang.
Ia menjelaskan bahwa Pelabuhan Pantoloan selama ini menjadi simpul penting transportasi laut yang digunakan oleh masyarakat dari berbagai daerah, mulai dari Kota Palu, Donggala pesisir barat, Sigi, Parigi Moutong, hingga Poso. Karena itu, setiap perubahan kebijakan terkait operasional kapal PELNI di pelabuhan tersebut, menurutnya, perlu mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi secara menyeluruh.
Zulkarnain juga menyampaikan bahwa pengajuan perubahan trayek kapal PELNI memang terjadi pada masa kepemimpinan Gubernur Rusdy Mastura. Namun hingga kini, kajian atau studi yang menjadi dasar pengajuan tersebut belum pernah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat, meskipun telah beberapa kali diminta dalam forum resmi bersama Dinas Perhubungan.
“Kami tidak sedang mempersoalkan kebijakan masa lalu atau siapa yang menjabat. Yang kami harapkan hanyalah keterbukaan agar masyarakat memahami dasar pertimbangan yang digunakan,” katanya.
Hal serupa, lanjut Zulkarnain, juga berlaku pada pembangunan dan pengembangan Pelabuhan Donggala yang menggunakan anggaran cukup besar. Menurutnya, masyarakat tentu akan lebih mudah menerima kebijakan apabila didukung oleh kajian yang menjelaskan bahwa pelabuhan tersebut benar-benar menjadi kebutuhan utama masyarakat Sulawesi Tengah.
Dalam konteks sejarah, Zulkarnain mengutip keterangan Imran Haji Lanti, pensiunan PELNI, yang menyebutkan bahwa pada masa pemerintahan Bupati Donggala Kasman Lasa, usulan pemerintah daerah saat itu adalah pembukaan trayek Donggala–Tarakan, karena dinilai sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada masanya, bukan pemindahan operasional kapal dari Pelabuhan Pantoloan.
“Dari dulu, kebijakan transportasi laut selalu diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Semangat itulah yang kami harapkan tetap dijaga,” ujarnya.
Lebih lanjut, Zulkarnain menyampaikan harapannya agar pemerintah daerah dapat berdiri di atas kepentingan rakyat dengan menjadikan aspirasi masyarakat sebagai bahan pertimbangan utama dalam menyikapi kebijakan pusat. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki posisi strategis karena memahami langsung kondisi sosial dan ekonomi masyarakatnya.
“Pemerintah daerah adalah jembatan antara rakyat dan pemerintah pusat. Karena itu, menyampaikan aspirasi masyarakat secara jujur dan berimbang merupakan bagian dari tanggung jawab tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, apabila pemerintah pusat memerlukan data, kajian, maupun dasar sosiologis tambahan, pihaknya menyatakan siap membantu dengan memaparkan data serta menghadirkan langsung masyarakat dari berbagai daerah di Sulawesi Tengah yang selama ini menggunakan jasa kapal PELNI di Pelabuhan Pantoloan.
“Kami siap menyampaikan data dan menghadirkan masyarakat dari Kota Palu, Donggala pesisir barat, Parigi Moutong, Sigi, hingga Poso, agar kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan kebutuhan di lapangan,” ujarnya.
Zulkarnain juga mengingatkan bahwa aspirasi tersebut pernah disampaikan langsung di hadapan Gubernur Sulawesi Tengah. Ia menyinggung momen ketika seorang ibu asal Donggala pesisir barat menyampaikan langsung kepada Gubernur agar kapal PELNI tidak dipindahkan dari Pelabuhan Pantoloan, karena aktivitas kapal tersebut turut menjadi sumber penghidupannya.
“Suara ibu itu adalah gambaran sederhana dari realitas masyarakat. Bahwa bagi sebagian warga, kapal PELNI di Pantoloan bukan hanya sarana transportasi, tetapi juga bagian dari mata pencaharian,” tuturnya.
Menurut Zulkarnain, masih banyak masyarakat lain yang memiliki ketergantungan serupa terhadap aktivitas kapal PELNI di Pantoloan. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah daerah dapat memandang hal tersebut sebagai pertimbangan penting dalam mengambil sikap.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa upaya mempertahankan operasional kapal PELNI di Pelabuhan Pantoloan bukan dimaksudkan sebagai penolakan terhadap pemerintah pusat, melainkan sebagai bentuk ikhtiar agar kebijakan transportasi benar-benar berpihak pada kemudahan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami percaya, dengan dialog yang terbuka dan saling menghargai, kebijakan terbaik untuk rakyat Sulawesi Tengah dapat ditemukan,” pungkasnya.
